
WAY KANAN, sinarlampung.co– Memasuki hari keenam pencarian, tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit kembali berhasil meringkus satu dari delapan tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Way Kanan. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu 28 Februari 2026 ini menambah daftar tahanan yang berhasil diamankan kembali menjadi lima orang.
Tahanan yang baru ditangkap berinisial NAS (24), tersangka kasus dugaan penipuan. Ia dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengendurkan pengawasan hingga seluruh tahanan yang kabur pada 22 Februari lalu berhasil dikembalikan ke sel.
”Benar, satu lagi sudah kami tangkap berinisial NAS. Jadi total saat ini sudah lima tahanan yang kembali kami amankan. Saat ini NAS sudah berada di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Didik Kurnianto saat dikonfirmasi.
Meskipun progres penangkapan menunjukkan hasil positif, AKBP Didik menekankan bahwa masih ada tiga tahanan lagi yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan Polres Way Kanan, Polsek jajaran, dan dibantu Jatanras Polda Lampung.
Pihak kepolisian meminta kerja sama masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para buron. Masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat orang yang mencurigakan atau mengetahui keberadaan para tahanan tersebut.
”Tim akan terus bergerak di lapangan hingga seluruhnya tertangkap. Kami pastikan proses pencarian dilakukan secara maksimal sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Sebelumnya diketahui, delapan tahanan Polres Way Kanan melarikan diri dengan cara merusak plafon ruang tahanan pada Minggu (22/2/2026).
Dengan tertangkapnya lima orang, kini kepolisian fokus memburu tiga orang lainnya yang identitasnya telah disebar ke seluruh jajaran. (Red)