
SOLOK, sinarlampung.co– Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok digemparkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 57 detik yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat.
Dua pejabat yang terlibat diketahui berinisial SY, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo, dan PD, Kepala Bidang PKP Dinas Kominfo Kabupaten Solok.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, secara resmi menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) bernomor 887/116 dan 887/117/BKPSDM-2026 tertanggal 24 Februari 2026. Keputusan tersebut berisi pembebasan sementara keduanya dari jabatan struktural masing-masing.
Langkah cepat ini diambil setelah tim investigasi internal menyelesaikan pemeriksaan mendalam terhadap kasus yang telah menjadi konsumsi publik di media sosial tersebut.
Ketua Tim Investigasi sekaligus Asisten III Setdakab Solok, Eva Nasri SH., MM., menyatakan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan SY dan PD melanggar ketentuan disiplin pegawai negeri sipil.
”Berdasarkan hasil investigasi, keduanya terbukti melanggar Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Eva Nasri kepada awak media.
Tim investigasi yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum Setdakab Solok, telah menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Bupati.
”Atas rekomendasi tersebut, per tanggal 24 Februari 2026, Bupati langsung menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat berupa pembebasan sementara dari jabatan efektif,” tegas Eva.
Hingga saat ini, pihak Pemkab Solok terus melakukan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjaga integritas ASN di lingkungan pemerintahan daerah. (Red)