
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek raksasa belanja jasa kantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp22.971.296.241 (Rp22,9 Miliar) menuai polemik. Proyek ini diduga sarat pengkondisian setelah pihak BKPSDM memilih penyedia jasa dari luar daerah, mengabaikan instruksi penggunaan produk lokal.
Pengadaan Payung UMKM Bandar Lampung Sarat Korupsi Harga Rp600 Ribu, Kualitas Dinilai Rapuh
Lembaga Swadaya Masyarakat Jeritan Rakyat Tertindas (LSM JERAT) mengendus adanya kejanggalan dalam penunjukan penyedia Jasa Tenaga Kebersihan dan Tenaga Keamanan tersebut. Berdasarkan penelusuran pada portal E-Katalog INAPROC, BKPSDM justru menggandeng penyedia asal Sidoarjo, Jawa Timur, yakni PT/CV Febri Dharma Mandiri.
Abaikan Instruksi Presiden dan Potensi Pelanggaran Perpres
Langkah BKPSDM ini dinilai kontradiktif dengan semangat penguatan ekonomi daerah. Padahal, pada E-Katalog Lokal Kota Bandar Lampung, terdapat sejumlah perusahaan lokal yang memiliki rekam jejak, pengalaman, serta sertifikasi kompetensi yang mumpuni di bidang jasa pengamanan dan kebersihan.
“Ini aneh. Ada kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan prioritas produk lokal yang sangat tegas diatur dalam regulasi, tapi BKPSDM justru ‘belanja’ ke luar daerah untuk jasa yang sebenarnya tersedia melimpah di Lampung,” ungkap perwakilan LSM JERAT, Rabu (25/02/2026).
Secara hukum, tindakan ini diduga menabrak dua aturan utama yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025: Yang memperkuat kewajiban prioritas belanja produk lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022: Tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Kepala BKPSDM Bungkam
Dugaan adanya “main mata” atau pengkondisian pemilihan penyedia semakin menguat setelah Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung enggan memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait dasar pertimbangan pemilihan vendor luar daerah tersebut, yang bersangkutan tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui, nilai kontrak yang mencapai hampir Rp23 miliar ini merupakan angka yang sangat besar untuk jasa tenaga kerja rutin. Publik kini menunggu transparansi mengenai alasan teknis yang membuat penyedia lokal dianggap tidak memenuhi syarat?.
Lalu bagaimana perhitungan efisiensi anggaran jika harus mendatangkan manajemen jasa dari luar pulau?. Apakah ada jaminan bahwa tenaga kerja yang diserap tetap merupakan warga lokal Bandar Lampung?. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mendukung pengusaha lokal dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan nasional.
Anggaran Pramubakti Rp27 Miliar
Bahkan BKPSDM juga mengendalikan Rp27 miliar anggaran untuk pembayaran honorer pramubakti seluruh OPD. Berdasarkan penelusuran Teraslampung.com, dalam APBD 2026 ditemui anggaran nyaris sebesar Rp27 milyar di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Peruntukan belanja operasi, belanja jasa kantor yang nilainya fantastik yaitu sebesar Rp26,9 milyar.
Angka yang fantastik yang hampir Rp27 miliar itu jika hanya untuk membayar 400 orang pramubakti, satu tahun hanya butuh Rp9,6 milyar dengan asumsi honor pramubakti Rp2 juta/bulan. Sementara anggaran yang disiapkan sebesar Rp26,9 miliar. Ada dugaan pramubakti di Pemkot Bandarlampung lebih dari 400 orang. Dugaan itu disampaikan salah seorang ASN dan dia menyarankan untuk melihat anggaran di BKPSDM. “Saya dengar sih lebih dari 400 orang, coba liat aja anggaran BKD (sekarang BKPSDM),” ungkapnya.
Pegawai pramubakti, adalah tenaga honorer yang masuk di atas tahun 2024. Dalam kasus di Pemkot Bandarlampung, hal itu melanggar Undang – Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 65 ayat satu berbunyi, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Untuk “mengakali” undang-undang tersebut Pemkot Bandarlampung mengubah “sebutan” honorer yang diangkat tahun 2024 menjadi pramubakti.
Semestinya pramubakti tersebut dibayarkan tidak langsung ke pegawai tapi ke pihak ketiga. Hingga saat ini belum ada informasi Pemkot Bandarlampung membuka tender untuk pihak ketiga tersebut. Kepala BKPSDM Zulkifli yan dikonfirmasi pada hari Selasa 10 Februari 2026 tidak merespon. (Red)