
TULANG BAWANG, sinarlampung.co– Satreskrim Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra beserta dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus. Ketiganya dijerat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP.
Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan oleh korban, Suwandi, sejak setahun lalu. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang, polisi akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara.
Kuasa hukum Suwandi, Mawardi HJ, S.H., M.H., mengonfirmasi perkembangan kasus ini setelah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Selasa 24 Februari 2026.
Duduk Perkara
Mawardi menjelaskan bahwa kasus ini dipicu oleh dua tindakan utama yang dilakukan para tersangka:
* Pelanggaran Privasi: Joni Putra Cs diduga mendatangi dan masuk ke rumah kliennya tanpa izin pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIB.
* Pencemaran Nama Baik: Para tersangka diduga mengunggah konten di media sosial yang berisi tudingan negatif dan menyerang pribadi Suwandi serta keluarganya.
“Klien kami merasa sangat dirugikan. Selain tindakan fisik memasuki rumah tanpa izin, ada penyebaran konten di media sosial yang bermuatan serangan terhadap kehormatan keluarga,” ujar Mawardi.
Para tersangka kini terancam dua jeratan pasal, yakni:
* Pasal 167 KUHP: Tentang tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain.
* Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024: Perubahan kedua atas UU ITE, terkait perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Mawardi berharap pihak kepolisian segera menuntaskan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik dapat segera merampungkan perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujarnya. (Red)