
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggebrak dengan mengamankan uang titipan sebesar Rp100 miliar terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Pengungkapan nilai fantastis ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Aula Utama Kejati Lampung, Rabu 25 Februari 2026.
Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Praktisi Hukum Desak Kejati Umumkan Tersangka
Kasus Mafia Tanah Register 44: Anggota DPD RI Bustami Zainuddin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung
Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Danang Suryo, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja cepat tim penyidik yang baru berjalan selama satu bulan.
Meski penyidikan masih seumur jagung, penyidik telah memeriksa sedikitnya 59 orang saksi dari berbagai klaster. Rinciannya meliputi 8 orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani.
“Kami juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli, dan jumlah saksi maupun ahli dipastikan akan terus bertambah seiring kebutuhan pembuktian di lapangan,” ujar Danang.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang mencakup lintas provinsi, yakni di wilayah Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat, guna mengumpulkan alat bukti krusial.
Hubungan dengan Kasus Lahan di Way Kanan
Informasi menarik muncul saat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengonfirmasi bahwa perkara ini memiliki keterkaitan dengan kasus pemanfaatan lahan di Way Kanan yang sebelumnya melibatkan Raden Kalbadi—ayah dari mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. “Iya, ada kaitannya (dengan kasus di Way Kanan), kurang lebih seperti itu,” ungkap Budi singkat kepada awak media.
Mengenai kerugian negara, Kajati Danang Suryo menegaskan bahwa angka pasti masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli. Namun, Budi Nugraha menambahkan bahwa besaran kerugian negara diprediksi berpotensi melebihi nilai Rp100 miliar yang saat ini telah dititipkan.
Pihak Kejaksaan juga memberikan peringatan keras bahwa meskipun ada pengembalian atau penitipan uang ke kas negara, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum.
“Penitipan uang ini tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Danang.
Kejati Lampung berkomitmen untuk melakukan percepatan penanganan perkara ini dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengungkap identitas tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara resmi, namun dipastikan dugaan pelanggaran hukum telah ditemukan secara kuat. (Red)