
Oleh: Romzi Hermansyah, R.SP (Jurnalis Investigasi Madya LSPR-DP Angk II/2019-Muda PWI-DP Angkatan II/2012)
Kebijakan penurunan jabatan atau demosi yakni menempatkan pejabat berpangkat tinggi ke posisi lebih rendah merupakan isu sensitif dalam tata kelola birokrasi. Apalagi jika langkah tersebut tidak didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif maupun sanksi disiplin yang sah.
Jika benar demikian, maka hal itu berpotensi mencederai sistem merit dalam manajemen ASN. Bahkan, bukan tidak mungkin menjadi sorotan Badan Kepegawaian Negara maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kritik terhadap tata kelola manajemen PNS dan penataan nomenklatur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro kembali mencuat. Sejumlah pihak menilai, berbagai masukan yang ditujukan kepada Wali Kota Metro, Hi. Bambang Iman Santoso, belum sepenuhnya direspons secara substansial.
Sorotan sebelumnya terkait penataan SOTK yang dinilai belum dilaksanakan secara utuh termasuk Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan kini kembali menjadi perbincangan.
Pada Senin (23/02/2026), sebanyak 17 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Metro dilantik. Namun, dalam pelantikan tersebut muncul dugaan kekeliruan dalam manajemen PNS.
Salah satu yang disorot adalah penempatan pejabat berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pangkat ini lazimnya berada pada level jabatan strategis setara pemerintah provinsi, seperti Sekretaris Daerah atau kepala badan strategis.
Ir. Bangkit Haryo Utomo, mantan Sekda definitif, yang sebelumnya telah digeser dan posisinya diisi Plt hingga dua kali serta Pj dalam kurun waktu singkat, kini dilantik sebagai Kepala Kesbangpol. Padahal, secara struktur, jabatan Kepala Kesbangpol di tingkat kabupaten/kota umumnya berada pada eselon II.b atau III.a, tergantung tipologi OPD.
Penempatan tersebut memunculkan tanda tanya publik. Sebab, secara jenjang kepangkatan dan pengalaman, posisi asisten wali kota dinilai lebih proporsional bagi pejabat dengan golongan IV/d.
Di sisi lain, Kepala Kesbangpol definitif sebelumnya, Elmanani, dilantik menjadi Kepala BKPSDM. Padahal, jabatan tersebut dikabarkan telah melalui proses lelang terbuka dan telah menghasilkan kandidat dengan nilai kelulusan tertinggi. Namun, hingga kini pejabat hasil seleksi tersebut belum dilantik.
Persoalan lain muncul pasca-berlakunya SOTK baru per Januari lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro ditiadakan dan digabung dengan Dinas UMKM dan Koperasi. Secara logika struktur, kepala dinas sebelumnya semestinya berstatus nonjob atau staf ahli terlebih dahulu. Namun yang terjadi justru dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial.
Penataan ini menimbulkan kesan bongkar-pasang jabatan tanpa pola yang jelas.
Padahal, dalam perubahan struktur organisasi, OPD yang berganti nomenklatur seharusnya terlebih dahulu dikukuhkan secara administratif, termasuk pembenahan struktur dan legalitas dokumen. Setelah itu barulah dilakukan pengisian jabatan secara definitif.
Secara regulatif, manajemen ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Aturan teknisnya juga diterbitkan oleh BKN dan Kemenpan-RB.
Sistem merit menuntut kebijakan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan formasi, seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT), hingga evaluasi kinerja yang objektif, transparan, dan kompetitif.
Pengelolaan kinerja terbaru pun telah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang menekankan dialog kinerja, bukan sekadar administrasi. Artinya, promosi dan mutasi jabatan semestinya berlandaskan siklus penilaian kinerja yang terukur baik dari aspek kuantitas, kualitas, maupun perilaku kerja.
Pada akhirnya, prinsip birokrasi tetap sama: the right man on the right place.
Penataan jabatan bukan sekadar kewenangan, melainkan juga tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan roda pemerintahan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.