
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil menggulung komplotan perampok bersenjata api yang menggasak uang tunai sebesar Rp800 juta di Tulang Bawang Barat, Lampung. Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan bersama Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat pada Sabtu 21 Februari 2026.
Tim gabungan berhasil mengakhiri pelarian komplotan perampok bersenjata api yang sempat menggegerkan Lampung. Tiga dari empat pelaku utama diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Rabu malam 18 Februari 2026.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi perampokan brutal yang menimpa Nita Budiwati, seorang pengusaha sembako, di Desa Daya Asri, Tumijajar, Tubaba pada Senin 19 Januari 2026 lalu.
Peristiwa bermula saat korban bersama sopirnya mengendarai mobil Isuzu Elf untuk menyetorkan uang tunai sebesar Rp800 juta ke bank. Di tengah perjalanan, komplotan ini melepaskan tembakan ke arah kaca mobil hingga pecah untuk memaksa kendaraan berhenti.
Dua pelaku kemudian menodongkan senjata api dan merampas tas ransel berisi uang tersebut. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat meninggalkan sepeda motor mereka di bawah jembatan Tol Sumatera sebelum melarikan diri ke luar provinsi.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan, tim gabungan yang dipimpin Kanit 3 Sat Resmob Bareskrim Polri, AKBP Reinhard H. Nainggolan, berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Kwala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka utama:
Ahmad Yani (53): Warga Tubaba yang berperan sebagai otak intelektual, pemantau aktivitas korban, dan pemberi arahan.
Danil Al Fatah (33): Warga Batu Bara yang berperan menyediakan sarana pelarian.
Tedy Hariyadi alias Kunyuk: Warga Asahan yang berperan sebagai eksekutor penembakan dan perampasan uang.
Y: Pemantau situasi di lapangan.
“Ini hasil kerja keras tim gabungan hingga mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di wilayah Sumatera Utara,” ujar Reinhard di Polres Tubaba, Jumat 20 Februari/2026.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aksi kejahatan terorganisir, antara lain tiga pucuk senjata api pabrikan jenis FN beserta 37 butir amunisi. Satu unit mobil Grandmax dan 3 unit sepeda motor, serta enam unit telepon genggam dan barang elektronik lainnya.
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Tulang Bawang Barat dan dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.. (Red)