
Bangka Belitung, sinarlampung.co– Peristiwa kekerasan menimpa mantan Direktur RSUD Bangka Selatan, dr. Muhammad Fauzan. Korban diduga dikeroyok oleh sejumlah orang di kediaman pribadinya di Kelurahan Teladan, Toboali, pada Sabtu 14 Februari 2026 sore.
Insiden ini memicu polemik karena salah satu terduga pelaku merupakan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Bupati Bangka Selatan.
Pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB tersebut berlangsung dramatis lantaran disaksikan langsung oleh anak, istri, dan orang tua korban. Akibat serangan tersebut, dr. Fauzan dilaporkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan sempat nyaris kehilangan kesadaran.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi keterlibatan oknum polisi dalam insiden tersebut.
”Salah seorang terduga pelaku adalah oknum Polri. Saat ini perkara sudah ditangani Propam Polda Babel untuk penyelidikan internal,” ujar Agus, kepada wartawan Minggu 15 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Agus menjelaskan bahwa keributan dipicu oleh perselisihan mengenai pelunasan utang. Cekcok mulut yang tidak menemui titik temu berakhir pada kontak fisik.
Pihak kepolisian menyebut adanya dugaan bahwa korban lebih dulu melakukan pemukulan terhadap pelaku berinisial BR.
Namun, situasi di lapangan berkembang menjadi pengeroyokan massal yang memancing kehadiran warga dengan membawa balok kayu.
Meski polisi menyebut Brigpol R berupaya membubarkan massa agar tidak ikut campur, informasi berbeda beredar di tengah masyarakat. Muncul kesaksian bahwa salah satu pelaku diduga sempat mengeluarkan senjata api jenis pistol saat keributan berlangsung guna mengintimidasi.
”Informasi (soal senjata api) ini masih dalam pendalaman aparat kepolisian,” tambah Agus.
Polda Janjikan Sanksi Tegas
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi institusi Polri di Bangka Belitung, mengingat posisi terduga pelaku sebagai ajudan pejabat daerah. Polda Babel menegaskan tidak akan tebang pilih jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran hukum atau prosedur.
”Jika terbukti melanggar, maka akan diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Kami meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat,” tandasnya. (Red)