
PESAWARAN, sinarlampung.co– Oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FF kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Kecamatan Punduh Pidada berinisial MO. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.
Kronologi kejadian versi korban menyebutkan insiden bermula pada Selasa 17 Februari 2026, di Desa Sukamaju. Korban MO menuturkan bahwa peristiwa terjadi saat dirinya sedang memasang banner ucapan Ramadan di lahan milik ayahnya. Tiba-tiba, kendaraan pelaku menyenggol sepeda motor korban hingga roboh.
Situasi memanas saat MO berusaha mendokumentasikan kejadian tersebut. “Saya ditarik dan dibenturkan ke kerangka pintu mobil sebanyak tiga kali. Setelah berontak dan lepas, ada warga lain yang justru mencekik saya sampai batuk-batuk,” ujar MO.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma serta luka di bagian kepala, leher, dan wajah, hingga harus menjalani perawatan medis di Bandar Lampung.
Bantahan Terlapor
Menanggapi laporan tersebut, FF secara tegas membantah telah melakukan penganiayaan. Ia berdalih kendaraannya tidak sengaja menyenggol motor korban karena posisi parkir yang memakan badan jalan di tikungan sempit.
FF menyebut akar persoalan sebenarnya adalah sengketa pengelolaan lahan antara pihak korban dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat. “Saya mengajak yang bersangkutan ke rumah kepala desa untuk menghindari amuk massa yang mulai berkumpul, bukan melakukan kekerasan,” jelas FF.
Respon Kepolisian Janji Profesional dan Tanpa Pandang Bulu
Kapolres Pesawaran melalui Kasat Reskrim, Iptu Pande Yoga, memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera memanggil FF untuk klarifikasi. Ia menegaskan proses hukum akan berjalan objektif meski terlapor adalah pejabat publik.
“Kami akan profesional. Kedua belah pihak dan saksi-saksi akan dimintai keterangan secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum,” tegas Iptu Pande.
Badan Kehormatan
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran, Leninda, menyatakan pihaknya segera memanggil FF. Integritas lembaga menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
“Jika terbukti melanggar tata tertib dan mencederai kepercayaan publik, ada sanksi tegas. Tidak menutup kemungkinan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila pelanggaran dinyatakan berat,” ujar Leninda.
Rekam Jejak Konflik Terlapor
Berdasarkan catatan informasi, ini bukan kali pertama FF terlibat dalam perselisihan fisik dengan warga. Pada Januari 2020 lalu, FF juga pernah dilaporkan dalam kasus serupa (baku hantam) dengan warga berinisial ZI di Punduh Pidada yang dipicu masalah sepele di jalan.
Penasihat hukum korban, M. Alfieyan, SH., M.Kn., mendesak agar polisi mempertimbangkan aspek pengulangan perilaku dalam menangani kasus kliennya yang kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru (terkait penganiayaan). (Red)