
Tulang Bawang, sinarlampung.co – AS, seorang wartawan asal Tulang Bawang, mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi setelah melaporkan seorang rentenir berinisial JN ke polisi. Ia menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang justru berbalik menyeret dirinya sebagai terlapor.
Sebelumnya, AS melaporkan dugaan intimidasi dan perampasan aset ke Polres Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang Barat. Namun, laporan tersebut disebut tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Di sisi lain, AS kini diproses atas laporan dugaan pelanggaran UU ITE di Polda Lampung serta tuduhan penggelapan di Polres Tubaba.
Peristiwa ini memantik kekecewaan dari keluarga dan rekan-rekan sejawat AS. Mereka menilai ada ketimpangan penanganan hukum dan dugaan keberpihakan oknum aparat dalam perkara tersebut.
“Ini jelas tidak adil. Saya dilaporkan UU ITE karena membagikan link berita di media sosial, itu produk jurnalistik dan saya jurnalis. Lalu ada lagi laporan penggelapan uang. Apa yang saya gelapkan? Saya pinjam uang dengan bunga, total kewajiban Rp35 juta dengan jaminan sertifikat yang sampai sekarang masih dipegang JN. Saya sudah kembalikan Rp50 juta, itu pokok plus bunganya, ada bukti transfer,” kata AS.
AS juga menyoroti proses mediasi yang sempat dilakukan di Satreskrim Polres Tubaba. Dalam mediasi tersebut, JN disebut menagih hingga Rp200 juta. Pertemuan berakhir deadlock karena permintaan dinilai tidak wajar.
Kasus ini bermula dari pinjaman uang yang dilakukan AS pada tahun lalu. Ia menyebut memiliki dua utang, yakni Rp30 juta secara tunai dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) dan Rp13,5 juta melalui transfer rekening BNI. Total pinjaman tersebut, menurutnya, telah dilunasi sebesar Rp50 juta.
Namun, AS mengaku diminta membuat kwitansi baru senilai Rp70 juta. “Saya pikir karena sudah bayar Rp50 juta, berarti sisa Rp20 juta. Ternyata kwitansi itu dianggap utang baru yang harus saya bayar Rp70 juta lagi. Saya kesulitan mencari uang sebesar itu, apalagi usaha sedang macet,” ujarnya.
Persoalan memuncak ketika terjadi dugaan intimidasi dan perampasan aset. AS dan istrinya melaporkan dugaan premanisme yang dilakukan JP bersama dua rekannya, AG dan RK, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat.
Peristiwa pertama terjadi pada 6 Februari 2025, saat terlapor mendatangi rumah AS dan diduga mengancam anak serta istrinya ketika AS berada di Bandar Lampung. Peristiwa kedua terjadi pada 17 Juni 2025, berupa dugaan perampasan ruko dan pengrusakan fasilitas usaha milik AS.
“Peristiwa perampasan dan pengrusakan aset ini kami laporkan ke Mapolres Tubaba. Kabarnya hari ini pemeriksaan para terlapor,” ujar AS yang didampingi kuasa hukumnya, Andika Pratama, S.H dari AP Law Firm.
Andika menambahkan, laporan dugaan pengancaman terhadap keluarga kliennya dibuat di Mapolres Tulang Bawang, sementara laporan perampasan aset di Mapolres Tubaba. “Ada dua laporan polisi di dua wilayah berbeda,” jelasnya.
Meski mengaku telah beritikad baik dengan menawarkan aset tanah perumahan sebagai penyelesaian, AS menyebut tawaran itu ditolak. “Dia tidak mau tanah, maunya uang. Aset itu sudah saya jual tapi belum laku. Kalau saya tidak melapor, saya selalu dihantui kekhawatiran atas keselamatan anak istri saya,” pungkasnya. (Mardi)