
Kota Metro, sinarlampung.co – Pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes pada Rabu, 18 Februari 2026, menyerahkan secara fisik laporan dugaan maladministrasi terkait penyelenggaraan pemerintahan oleh Wali Kota Metro, Bambang Imam Santoso, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Sebelumnya, laporan tersebut telah dikirim melalui surat elektronik sebagai pemberitahuan awal sekaligus dokumentasi administratif. Penyerahan dokumen fisik dilakukan untuk memenuhi kelengkapan formal sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.
Laporan itu memuat telaah administratif serta analisis berbasis regulasi terhadap sejumlah kebijakan dan tindakan dalam kapasitas jabatan Wali Kota sebagai penyelenggara negara. Substansinya menyoroti keputusan administratif yang berdampak pada periode berjalan, termasuk implikasi kebijakan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Hendra menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeret persoalan ke ranah politik atau personal, melainkan untuk menguji kepatuhan kebijakan yang dijalankan pada masa kepemimpinan saat ini terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 angka 3 mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berpotensi merugikan masyarakat. Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, serta menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara.
“Setiap kebijakan publik harus dapat diuji dari aspek kepatuhan hukum dan akuntabilitas administratif. Laporan ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem negara hukum,” ujar Hendra.
Ia menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang akan dilakukan Ombudsman dan berharap seluruh pihak bersikap kooperatif apabila dimintai klarifikasi guna menjaga objektivitas serta integritas proses.
Sebagai penutup, Hendra menegaskan akuntabilitas jabatan publik merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Evaluasi berbasis data dan regulasi, kata dia, bukan bentuk konfrontasi, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan yang berdampak pada masyarakat berjalan sesuai hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia juga berharap hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya dapat menjadi referensi objektif bagi para pemangku kepentingan daerah, termasuk lembaga legislatif dan unsur pengawasan lainnya, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas di Kota Metro. (*)