
Pesawaran, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia menyoroti viralnya pemberitaan terkait dugaan pembagian nasi goreng yang berlendir dan berbau kepada masyarakat dalam program MBG di Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas adanya dugaan makanan yang tidak layak konsumsi tersebut. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat yang menerima bantuan.
“Kami menerima informasi bahwa nasi goreng yang dibagikan diduga sudah berlendir dan berbau tidak sedap. Jika hal tersebut benar terjadi, maka jelas tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” tegas Mahmuddin.
LSM Penjara menilai pihak pelaksana program harus bertanggung jawab penuh dan segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi makanan. Mereka meminta instansi terkait untuk melakukan pengecekan lapangan dan investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Selain itu, Mahmuddin juga meminta agar kontrak pihak pelaksana diputus apabila terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran terhadap standar mutu serta SOP Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyediaan makanan bagi masyarakat.
“Kami mendesak agar ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat dirugikan atau bahkan terancam kesehatannya karena makanan yang tidak layak konsumsi,” tambahnya.
LSM Penjara berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Red)