
Bandarlampung , Sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dalam perkara korupsi pengadaan alat CT Scan senilai sekitar Rp13 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (13/2/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dr. Meri dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-katalog.
“Para terdakwa terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana pengadaan,” ujar Firman saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, dr. Meri bersama Marizan selaku Kabid Perencanaan dan Keuangan yang juga menjabat PPTK tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai serta tidak mengumpulkan referensi harga. Meski kewajiban penyedia belum dipenuhi sesuai ketentuan, pembayaran proyek tetap dicairkan penuh.
Akibat perbuatan tersebut, pengadaan CT Scan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.
Selain dr. Meri, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara terhadap Marizan. Sementara Mohamad Taufiq Prayudono selaku Direktur PT Prima Medika Raya divonis pidana 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami akan mempelajari putusan majelis hakim ini sebelum menentukan sikap, apakah banding atau tidak,” ujar Ilham Fajar Septian.
Majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut sebelum sidang ditutup. (Wisnu/*)