
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (EF), kini resmi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka terhadap legislator periode 2024–2029 ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. Status tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, menyusul Laporan Hasil Gelar Perkara pada 12 Februari 2026.
Penyidik menduga Eli menggunakan Ijazah Paket C (setara SMA) fiktif yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai syarat pencalonan legislatif pada Mei 2023 lalu.
Bukti Kejanggalan Ijazah
Dari hasil penelusuran dokumen dan verifikasi Dinas Pendidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal terkait ijazah bernomor seri blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220 yang dilampirkan EF.
Pertama, nama Eli Fitriyana sama sekali tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, maupun dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan absensi ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.
Kedua, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang tertera pada fotokopi ijazah Eli ternyata merupakan hak milik peserta didik lain bernama Handoko, yang sah lulus pada tahun 2022.
Ketiga, format Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera pada ijazah Eli memiliki 11 digit angka (28973696220), padahal standar resmi Pusdatin Kementerian Pendidikan untuk NISN hanya terdiri dari 10 digit.
Terkait perkembangan kasus ini, penyidik Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu 14 Februari 2026, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut namun belum bisa merinci karena sedang melaksanakan ibadah Umrah. (Red)