
Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya. Pada Senin 9 Februari 2026, giliran Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamteng, Andi Carda, yang diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Andi Carda, penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Agustam dan Sandi Harmoko. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 9 Februari 2026.
Dugaan Fee Proyek dan Pengaturan LelangDalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen untuk sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
Modus operandi yang dilakukan adalah memerintahkan anggota DPRD Lamteng, Riki Hendra Saputra, untuk mengkondisikan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas. Proyek-proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada.
KPK mengendus adanya aliran dana sebesar Rp 5,25 miliar yang diterima Ardito dari sejumlah rekanan melalui perantara Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, pada periode Februari-November 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank saat kampanye.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan yang digunakan sebagai dana operasional bupati. Sebelum memeriksa Sekretaris BKPSDM, KPK telah memanggil puluhan saksi dari berbagai unsur.
Dari lingkungan keluarga, istri Bupati, Indria Sudrajat, turut dimintai keterangan. Pemeriksaan juga menyasar pejabat teras Pemkab Lamteng, antara lain Sekretaris DPRD Yasir Asromi, serta sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan dan Dinas Bina Marga.
Sementara itu, dari sektor swasta, KPK telah memeriksa belasan pimpinan perusahaan kontraktor, termasuk manajemen PT Elkaka Putra Mandiri, CV Agustin Agung, hingga PT Yerman Makmur Sejahtera.
Daftar lima tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah 2025-2030), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lamteng), Ranu Hari Prasetyo (Adik Bupati Lamteng), Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda Lamteng juga Ipar Bupati), Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri). (Red)