
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (11/2/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa melalui tim penasihat hukum.
Eksepsi diajukan sebagai respons atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nilam Agustini Putri.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni M. Hendrawan Eriyadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB.
Dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, jaksa menyebut para terdakwa melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp258 miliar.
“Para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara tidak tertib dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Yunandar selaku penasihat hukum Budi Kurniawan menilai surat dakwaan tidak cermat dan tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Perlawanan ini kami ajukan atas dasar ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan terkait tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa terhadap terdakwa,” kata Yunandar di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, jaksa dinilai lebih banyak memaparkan kronologi pihak lain dibanding menguraikan secara spesifik perbuatan materiel terdakwa.
“Bahwa jaksa tidak dapat menguraikan perbuatan materil perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan lebih banyak menguraikan kronologi perbuatan pihak lain,” lanjutnya.
Keberatan serupa disampaikan Japriyanto Manalu, penasihat hukum Heri Wardoyo. Ia menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara konkret aliran dana yang disebut merugikan negara.
“Jika mendalilkan adanya kerugian keuangan negara, jaksa seharusnya dapat menguraikan adanya uang masuk ke rekening PT LEB. Namun dari uraian dakwaan, tidak ditemukan adanya transaksi tersebut,” ujarnya.
Japriyanto juga menilai dakwaan tidak disertai fakta hukum berupa keterangan saksi dan lebih bersifat asumsi.
“Jaksa penuntut umum juga tidak menguraikan perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga terdakwa didakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai komisaris,” imbuhnya.
Sementara itu, Sultan selaku penasihat hukum Hendrawan Eriyadi menilai surat dakwaan mengandung cacat yuridis dan tidak memenuhi syarat materiil.
“Dakwaan menjadi tidak cermat, tidak teliti, dan tidak lengkap atau obscuur libel. Oleh karena itu, harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Usai mendengarkan seluruh eksepsi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan para terdakwa. (Robby Malaheksa)