
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Soal proyek rehabilitasi gedung senilai Rp930,7 juta, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Muhamad Nur Ramdhan, memilih menjawab singkat.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/8/2026), Ramdhan tidak menjelaskan satu per satu pertanyaan yang diajukan. Ia hanya menjawab,
“Di lanjut aja Om,” ujar Ramdhan.
Padahal, pertanyaan tersebut berkaitan langsung dengan proses pengadaan proyek. Mulai dari proses tender, jumlah peserta yang memasukkan penawaran, hingga profil perusahaan yang akhirnya memenangkan pekerjaan.
Baca Juga: Soal Proyek Rp930 Juta Disdik Balam Janggal, Plt Kadis: Dilanjut Aja Om
Dalam proses pemilihan, tercatat ada sembilan peserta. Namun, hanya CV Semangat Bekerja yang memasukkan penawaran dengan nilai sekitar Rp918,5 juta.
Perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang setelah melalui proses negosiasi. Nilai kontraknya tercatat Rp915.368.448,13.
Kondisi itu belum bisa disebut sebagai pelanggaran. Namun, tetap ada sejumlah hal yang layak dijelaskan kepada publik.
Berita Terkait: Rehab Gedung Rp930 Juta Diwarnai Kejanggalan, Disdikbud dan PBJ Bandar Lampung “Tutup Pintu”
Misalnya, mengapa dari sembilan peserta hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran? Bagaimana proses evaluasi dilakukan hingga CV Semangat Bekerja ditetapkan sebagai pemenang?
Pertanyaan juga muncul dari profil perusahaan.
CV Semangat Bekerja tercatat berdiri pada 25 Februari 2025. Sementara SBU Gedung Perkantoran BG002 disebut terbit pada 8 Maret 2025.
Dalam sejumlah data juga ditemukan perbedaan alamat perusahaan. Selain itu, nama Rukmana tercatat sebagai PJBU CV Semangat Bekerja sekaligus wakil direktur CV Afif Jaya Abadi.
Baca juga: Kontraktor “Bau Kencur” Garap Proyek Rp930 Juta Disdik Bandar Lampung, Aroma Pengondisian Menguap?
Rangkaian data tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Justru karena itu, penjelasan dari pihak terkait menjadi penting agar publik tidak menebak-nebak.
Namun, jawaban singkat Ramdhan membuat pertanyaan mengenai proyek tersebut belum benar-benar terang.
Menariknya, di tengah persoalan proyek itu, terdapat data lain mengenai Ramdhan yang juga tercatat secara terbuka, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Angkanya cukup mencolok.
Pada 2021, total harta kekayaan Ramdhan yang dilaporkan berada di kisaran Rp1,45 miliar.
Empat tahun kemudian, dalam LHKPN 2025, total hartanya tercatat sekitar Rp4,42 miliar.
Artinya, dalam rentang lima tahun, harta yang dilaporkan meningkat hampir Rp3 miliar.
Kenaikan paling besar terlihat pada aset tanah dan bangunan.
Pada 2023, nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan sekitar Rp1,61 miliar. Setahun kemudian, angkanya melonjak menjadi sekitar Rp4,23 miliar.
Ada kenaikan sekitar Rp2,62 miliar hanya dalam satu tahun.
Angka tersebut tentu menarik perhatian. Tetapi kenaikan harta dalam LHKPN bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Pertambahan harta bisa saja berasal dari pembelian aset, perubahan nilai aset, penjualan atau pembelian kendaraan, warisan, investasi, penghasilan pasangan, maupun sumber lain yang sah dan dilaporkan.
Karena itu, yang menjadi pertanyaan bukan sekadar mengapa harta Ramdhan bertambah.
Yang lebih penting adalah bagaimana asal-usul pertambahan tersebut dan apa penjelasan di balik perubahan angka dalam laporan kekayaannya.
Data LHKPN juga menunjukkan perubahan pada kas dan utang.
Pada 2022, kas yang dilaporkan mencapai sekitar Rp672 juta. Angka itu kemudian turun hingga sekitar Rp12,5 juta pada 2025.
Sementara utang yang pada 2023 tercatat sekitar Rp145 juta meningkat menjadi sekitar Rp1,13 miliar pada 2024.
Perubahan tersebut juga tidak bisa langsung dimaknai sebagai sesuatu yang bermasalah.
Namun, jika angka-angka itu dibaca bersamaan, wajar apabila publik ingin mendapatkan penjelasan yang lebih terang.
Terlebih, pertanyaan tersebut muncul ketika Ramdhan sedang dimintai klarifikasi mengenai proyek rehabilitasi gedung di lingkungan Disdikbud Bandar Lampung yang nilainya hampir Rp1 miliar.
Publik sebenarnya tidak sedang mempersoalkan apakah seorang pejabat boleh memiliki harta besar.
Selama diperoleh dari sumber yang sah dan dilaporkan sesuai ketentuan, tentu tidak ada persoalan.
Yang menjadi perhatian adalah transparansi.
Ketika harta yang dilaporkan meningkat hampir Rp3 miliar dalam beberapa tahun, dan nilai tanah serta bangunan naik sekitar Rp2,62 miliar hanya dalam satu tahun, penjelasan mengenai sumber pertambahan tersebut menjadi penting.
Begitu juga dengan proyek rehabilitasi gedung. Penjelasan mengenai proses tender dan perusahaan pemenang dibutuhkan agar tidak muncul ruang tafsir di tengah publik.
Di titik inilah sikap dingin Ramdhan ketika dikonfirmasi soal proyek menjadi menarik jika dibaca berdampingan dengan data LHKPN miliknya.
Jawaban “Di lanjut aja Om” memang singkat.
Namun, untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses pengadaan, jawaban tersebut tentu belum cukup.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari Ramdhan terkait proses tender proyek rehabilitasi gedung maupun perubahan harta kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN.
Jika seluruhnya memang sesuai aturan dan harta yang dilaporkan memiliki sumber yang sah, penjelasan terbuka tentu akan membuat persoalan ini menjadi lebih terang. (Red)