
Pesawaran, sinarlampung.co – Uang negara bukan milik penguasa, pemerintah, maupun pejabat yang mengelolanya. Dana tersebut merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Prinsip itu menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia DPD Lampung saat mencermati sejumlah pekerjaan pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Pesawaran, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan Cathlab di RSUD Pesawaran.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pemerintah dan pejabat hanya diberi amanah untuk mengelola keuangan negara. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Uang negara bukan milik penguasa. Pemerintah dan pejabat hanya diberi amanah untuk mengelolanya. Karena itu, penggunaannya harus transparan dan dapat diawasi masyarakat,” ujar Mahmuddin, Jumat (11/9/2026).
Dalam penelusurannya terhadap pekerjaan di RSUD Pesawaran, LSM Penjara Indonesia mencatat adanya pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan dengan penyedia GHUNO DHIO senilai Rp562.451.663.
Selain itu, terdapat pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Kesehatan dengan penyedia ELANG PUTRA CAKRA BUANA senilai Rp1.962.428.080.
Mahmuddin menilai pekerjaan dengan nilai anggaran tersebut perlu diawasi secara serius. Pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga DPRD Kabupaten Pesawaran dan instansi pengawasan terkait.
Sarana Cathlab Diminta Sesuai Standar
Perhatian LSM Penjara Indonesia juga tertuju pada kesiapan sarana dan prasarana Cathlab monoplane.
Dalam checklist atau ketentuan teknis penyiapan sarana dan prasarana Cathlab, sejumlah kebutuhan ruang perlu diperhatikan. Di antaranya ruang Cathlab sekitar 36–48 meter persegi, ruang operator sekitar 8–12 meter persegi dengan lebar minimal sekitar 2 meter, serta ruang mesin dan UPS sekitar 9–18 meter persegi.
Selain itu, terdapat kebutuhan ruang persiapan dan pemulihan dengan minimal dua tempat tidur, bukaan pintu pasien sekitar 150 × 210 sentimeter, serta struktur lantai dan akses menuju ruang Cathlab yang mampu menahan beban minimal sekitar 2 ton.
Pengaturan akses dan alur pelayanan juga perlu diperhatikan, termasuk hubungan dengan Instalasi Gawat Darurat (IGD), sehingga pelayanan pasien dapat berjalan efektif dan aman.
Menurut Mahmuddin, persyaratan teknis tersebut harus menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Jangan hanya melihat bangunannya selesai secara fisik. Kita harus melihat apakah ukuran ruang, akses pasien, struktur lantai, ruang operator, ruang mesin, UPS, ruang pemulihan, dan hubungan dengan IGD benar-benar sesuai dengan kebutuhan teknis Cathlab,” tegasnya.
Pagu Proyek Diminta Terbuka
Mahmuddin juga mempertanyakan informasi mengenai pagu anggaran proyek yang menurutnya tidak terlihat secara terbuka di lokasi pekerjaan.
Menurutnya, informasi proyek penting untuk diketahui masyarakat karena pekerjaan tersebut menggunakan uang negara.
“Kami mempertanyakan kenapa informasi pagu proyek tidak dipasang secara jelas di lokasi. Masyarakat berhak mengetahui proyek yang menggunakan uang negara, termasuk nilai anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan, dan sumber dananya,” kata Mahmuddin.
Ia menegaskan, tidak terlihatnya informasi proyek di lokasi belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Bagi LSM Penjara Indonesia, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah.
Mahmuddin juga meminta pembangunan tidak hanya mengejar penyelesaian fisik. Menurutnya, kualitas pekerjaan harus dilihat dari kesesuaian spesifikasi teknis, mutu material, volume pekerjaan, keselamatan, fungsi ruangan, serta kebutuhan pelayanan kesehatan.
“Kami khawatir kalau pengawasan lemah, pekerjaan bisa saja tidak dikerjakan secara maksimal. Karena itu, semua harus diperiksa dan dipastikan sesuai kontrak serta spesifikasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Jangan Sampai Dana Pinjaman Disalahgunakan
Mahmuddin turut menyinggung sumber pembiayaan pembangunan daerah yang berkaitan dengan pinjaman Bank BJB.
Menurutnya, apabila pembangunan menggunakan dana yang berasal dari pinjaman daerah, penggunaannya tetap harus dilakukan secara transparan. Sebab, pinjaman tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari kewajiban keuangan daerah.
“Jangan sampai uang hasil pinjaman Bank BJB disalahgunakan. Itu bukan uang pribadi pejabat atau penguasa, tetapi dana yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Mahmuddin.
Ia meminta DPRD Kabupaten Pesawaran tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume, dan peruntukannya.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, lanjut Mahmuddin, akan terus memantau pelaksanaan proyek tersebut. Pihaknya juga membuka ruang klarifikasi kepada RSUD Pesawaran, pemerintah daerah, penyedia jasa, maupun instansi terkait.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan dan spesifikasi, silakan dijelaskan kepada publik. Kami juga siap menerima klarifikasi. Yang kami dorong adalah transparansi dan kualitas pembangunan karena fasilitas ini nantinya menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Red)