
Jakarta, sinarlampung.co – Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan DPP Kramat kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (3/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan menagih janji keadilan dan penegakan hukum atas dugaan kejahatan terstruktur yang diduga melibatkan korporasi gula besar, PT Sugar Group Companies (SGC).
Aksi tersebut sekaligus menegaskan sikap Triga Lampung bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC oleh Menteri ATR/BPN bukan peristiwa biasa. Mereka menilai keputusan itu menjadi bukti kuat adanya praktik perampokan aset negara yang telah berlangsung puluhan tahun, khususnya terhadap Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Udara, yang selama ini dibungkus dengan legalitas bermasalah.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan penguasaan lahan negara dan tanah rakyat secara ilegal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa perlindungan kekuasaan.
“Ada dugaan keterlibatan mafia hukum dan politik transaksional yang melibatkan korporasi, birokrat, hingga aparat dalam persoalan ini” ujar Indra.
Dalam aksi tersebut, Triga Lampung secara tegas mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyidikan menyeluruh atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan dan perpanjangan HGU PT SGC pada 2017 dan 2019.
Indra menambahkan, penguasaan lahan BMN milik Kemenhan/TNI AU selama puluhan tahun secara ilegal telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
“siapa pun pejabat yang menandatangani atau memfasilitasi perpanjangan HGU di atas tanah militer wajib diproses hukum dan diseret ke pengadilan” pungkasnya.
Desak Bongkar Aliran Dana “Politik Gula” Pilkada Lampung
Selain isu penguasaan lahan, Triga Lampung juga mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan aliran dana dan logistik politik dari PT SGC dalam Pilkada Lampung 2014 dan 2019.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyebut dugaan tersebut mengarah pada dukungan politik terhadap mantan Gubernur Lampung Ridho Ficardo pada Pilkada 2014 dan Arinal Djunaidi pada Pilkada 2019.
“Dugaan tersebut mengarah pada dukungan terhadap mantan Gubernur Lampung Ridho Ficardo (2014) dan Arinal Djunaidi (2019),” ujarnya.
Romli mengaku pihaknya telah mengantongi bukti serta fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menunjukkan adanya praktik “Politik Gula”. Praktik itu diduga merupakan bentuk gratifikasi di muka (quid pro quo) guna melancarkan perpanjangan HGU serta lahirnya kebijakan pro-korporasi, termasuk Peraturan Gubernur Tebu Nomor 33 Tahun 2020.
Sementara itu, Ketua DPP Kramat, Sudirman Dewa, meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa para petinggi PT SGC yang diduga secara terang-terangan mendikte proses politik dan kebijakan publik di Provinsi Lampung.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jangan biarkan Lampung terus menjadi ladang gula bagi oligarki, sementara rakyat adat dan petani terusir dari tanah leluhurnya,” tegasnya. (*)