
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pengadaan belanja hibah barang berupa bibit ayam buras oleh Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 menuai tanda tanya. Paket senilai Rp116.000.000 itu dilaksanakan melalui E-Katalog versi 6.0 dengan penyedia PT Warrior Leap Technology Indonesia.
Berdasarkan Laporan Detail Paket per Satuan Kerja Dinas Peternakan Tubaba TA 2025, belanja hibah tersebut diperuntukkan bagi badan dan lembaga nirlaba, sukarela, serta sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar. Penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tubaba menunjukkan, paket dimaksud adalah pengadaan bibit ayam buras.
Namun, persoalan muncul ketika kompetensi penyedia dipertanyakan. PT Warrior Leap Technology Indonesia diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang software dan teknologi informasi. Catatan pada 2020 menunjukkan perusahaan ini pernah memuat aplikasi E-SMILE Tubaba. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa penyedia bukan pelaku usaha di bidang peternakan, khususnya pembibitan ayam.
Diduga Sekadar Penyalur
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa PT Warrior Leap Technology Indonesia hanya berperan sebagai distributor atau penyalur bibit ayam, bukan perusahaan yang memiliki keahlian teknis pembibitan. Skema semacam ini dinilai berpotensi membuat harga lebih mahal dibandingkan pembelian langsung dari peternak, sehingga membuka risiko pemborosan keuangan negara.
Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menekankan prinsip tertib, efisien, ekonomis, dan efektif. Selain itu, juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip value for money serta pencegahan pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Tak Seirama dengan Arah Kebijakan Bupati
Sorotan makin menguat karena pengadaan ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen Bupati Tubaba, Novriwan Jaya. Pada 30 Juni 2025, Bupati Tubaba bertemu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, membahas pengembangan subsektor peternakan di daerah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bupati menegaskan komitmennya meningkatkan produksi ayam, mendorong konsumsi daging ayam, serta menjaga stabilitas harga di tingkat peternak. Namun, kebijakan Dinas Peternakan Tubaba justru dinilai tidak berpihak pada peternak lokal karena memilih pengadaan bibit ayam buras melalui penyedia non-peternakan.
Dugaan Pengkondisian Menguat
Indikasi pengkondisian pengadaan semakin mencolok setelah ditelusuri etalase produk PT Warrior Leap Technology Indonesia di Katalog Elektronik 6.0. Produk yang ditampilkan bersifat acak dan tidak mencerminkan satu bidang usaha tertentu. Yang paling menonjol, hanya satu produk peternakan yang ditampilkan, yakni ayam buras.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengkondisian pengadaan dan praktik kolusi antara penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Peternakan Tubaba. Skema yang diduga terjadi, penyedia memajang produk ayam buras di e-katalog, lalu PPK melakukan pemesanan langsung tanpa pembandingan harga maupun kompetisi.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang larangan persekongkolan dalam tender. Dugaan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 terkait persekongkolan dalam pengadaan.
Referensi Harga Dipertanyakan
Dugaan pengkondisian juga dinilai berdampak pada tidak dilakukannya pengumpulan referensi harga pembanding di luar katalog elektronik. Padahal, Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 secara tegas mewajibkan PPK menyiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi, termasuk dengan mencari harga produk sejenis di luar e-katalog.
Kualitas Bibit Jadi Taruhan
Tak hanya prosedur, kualitas bibit ayam buras yang diadakan pun menjadi sorotan. Proses pembibitan ayam berkualitas membutuhkan keahlian khusus, mulai dari pengelolaan indukan, pakan, vaksinasi, hingga manajemen kandang. Sebagai perusahaan non-peternakan, penyedia dinilai tidak memiliki rekam jejak teknis yang memadai.
Selain itu, mekanisme after sales dan garansi kualitas bibit juga diragukan jika terjadi permasalahan pascadistribusi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Peternakan Tubaba maupun pihak penyedia belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. (Sudirman)