
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Subdit Tipikor Polda Lampung dikabarkan tengah memeriksa dua pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Bandar Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan ini menyoroti praktik pemotongan insentif karyawan bagian penagihan yang diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Dua pejabat yang diperiksa Septi Truana inisial ST (Kabag Umum) dan Yurita Sari inisial YS (Kasubag Kesekretariatan). Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memotong hak insentif yang seharusnya diterima para pegawai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hasil pemotongan tersebut disinyalir tidak dinikmati sendiri, melainkan mengalir hingga ke jajaran atas, termasuk diduga menyentuh Direktur Utama (Dirut) berinisial MS dan Dewan Pengawas.
“Iya ada dua pejabat PDAM yang diperiksa. Inisial ST dan YS, ” Kata petugas Subdit Tipikor Krimsus Polda Lampung membenarkan.
Meski proses hukum sedang berjalan, para terduga pelaku dikabarkan telah berupaya mengembalikan dana hasil potongan tersebut kepada para korban pada Rabu 28 Januari 2026 dan Kamis 29 Januari 226 kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada sanksi internal dari manajemen PDAM terhadap kedua pejabat tersebut. Pihak Pemerintah Kota, termasuk Walikota, juga belum memberikan keterangan resmi terkait skandal yang mencoreng badan usaha milik daerah ini.
Di tengah kabar pemeriksaan dua pejabat teras oleh Polda Lampung, jajaran manajemen perusahaan daerah tersebut justru sulit dimintai keterangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Jumat 30 Januari 2026 menemui jalan buntu. Saat disambangi ke kantornya, pejabat yang bersangkutan maupun Humas PDAM tidak berada di tempat. “Bapak/Ibu sedang tidak ada di ruangan,” ujar salah satu staf di lokasi.
Tak hanya itu, upaya menghubungi via telepon seluler pun sia-sia. Nomor ponsel pejabat terkait maupun Humas dalam keadaan tidak aktif saat dihubungi berkali-kali. (Red)