
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali didera isu miring. Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas penggunaan dana kampus periode 2022-2026.
Isu sentral yang mencuat adalah dugaan hilangnya saldo kas sebesar Rp170 miliar yang disebut-sebut merupakan dana “warisan” saat serah terima jabatan Rektor pada awal 2022 silam. Alzier menegaskan, aparat penegak hukum (APH) harus menggandeng BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi guna menjawab spekulasi yang berkembang liar di tengah masyarakat.
“Infonya sekarang dana itu sudah habis terpakai. Kejagung dan KPK harus turun untuk menepis isu miring ini agar menjadi jelas dan clear. Jangan sampai dana itu disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Alzier dalam keterangannya, Rabu 28 Januari 2026.
Mantan Ketua Golkar Lampung ini juga mengingatkan agar di era Presiden Prabowo Subianto, praktik monopoli proyek di lingkungan kampus oleh oknum yang merasa memiliki “jasa politik” harus segera dihentikan.
Selain soal saldo kas, sejumlah proyek fisik bernilai puluhan miliar rupiah di kampus tersebut turut disorot oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya: Proyek Gapura Kampus: Senilai Rp3,75 miliar yang dituding mangkrak, Koridor Pedestrian Mahasiswa (TA 2024): Senilai Rp11,28 miliar, Optimalisasi Gedung Labuhan Ratu (TA 2023): Senilai Rp20,59 miliar, dan Gedung Tahap 2 (TA 2022): Senilai Rp22,73 miliar.
LSM TRAPUNG dan Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan bahkan telah melayangkan laporan resmi ke Kejati Lampung pada November 2025 lalu atas dugaan tipikor, gratifikasi, hingga komersialisasi layanan akademik.
Senada dengan Alzier, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal oleh Itjen Kemenag bukan jaminan mutlak bebas korupsi.
“Hasil pemeriksaan penegak hukum akan menjadi tolak ukur apakah ada delik pidana atau tidak,” tegas Juendi. Sementara itu, Sekjen Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha, mendesak Kejati Lampung menjadikan proyek gapura sebagai “pintu masuk” untuk menggeledah proyek-proyek raksasa lainnya di kampus tersebut.
Klarifikasi Pihak Kampus: “Efisiensi, Bukan Mangkrak”
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Tim Humas dan Kerjasama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, membantah bahwa proyek pembangunan kampus disebut mangkrak.
Menurutnya, pembangunan Gapura adalah proyek multiyears (tahun jamak) yang prosesnya dikelola oleh unit Pengadaan Barang dan Jasa Kemenag Pusat. Terkait mandeknya kelanjutan fisik di tahun kedua, ia menyebut hal itu murni karena kebijakan efisiensi anggaran, bukan penghentian proyek.
“Keliru jika disebut mangkrak. Dana lanjutan belum tersedia tahun ini karena efisiensi, namun program tetap akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Novrizal dalam klarifikasi tertulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Zulbilal selaku pejabat penandatangan kontrak yang dikonfirmasi awak media terkait teknis proyek, belum memberikan tanggapan resmi. (Red)