
OGAN ILIR, sinarlampung.co-Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir resmi menetapkan dua oknum perangkat desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). Kedua pelaku berinisial H dan S kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa memilukan ini terjadi di posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Serikembang, Kecamatan Payaraman, pada Jumat dini hari (29/8/2025). Kasus ini mencuat setelah korban berinisial S melaporkan tindakan bejat para pelaku ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula setelah rapat bersama Karang Taruna terkait penutupan program KKN dan HUT RI. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat rapat berakhir, kedua pelaku tidak langsung pulang dan tetap bertahan di posko korban.
Korban yang merasa tidak nyaman dengan godaan pelaku H memutuskan masuk ke kamar. Namun, secara tiba-tiba pelaku H masuk tanpa izin, memeluk, dan melecehkan korban. Saat korban berteriak minta tolong dan melawan, pelaku S ikut masuk ke kamar.
Kedua pelaku kemudian menutup akses keluar, mengunci pintu kamar dari dalam, dan menyekap korban selama tiga jam. Akibat perlawanan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar pada bagian tangan.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini. Melalui Satuan Reserse PPA dan PPO yang dipimpin Iptu Try Nensy Nirmalasary, polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi-saksi. “Kami tegaskan, Polres Ogan Ilir tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. Perlindungan terhadap perempuan adalah prioritas,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Menurut Kapolres, setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (26/1/2026), H dan S resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi mengamankan satu helai selimut dari lokasi kejadian sebagai barang bukti penguat. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara tahap I untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Desakan Evaluasi Keamanan KKN
Kasus ini memicu reaksi keras dari publik dan tim kuasa hukum korban. Mereka mengapresiasi langkah cepat Polres Ogan Ilir namun juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh mengenai standar keamanan bagi mahasiswa yang sedang menjalankan program pengabdian di lapangan.
Pihak pendamping hukum menilai penahanan ini merupakan sinyal positif dalam penegakan hukum terhadap kekerasan seksual, sekaligus peringatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada mahasiswa yang tengah mengabdi di masyarakat. (Red)