
Kota Metro, sinarlampung.co – Keberadaan tiang dan gardu listrik milik PLN UP3 Metro memantik polemik. Infrastruktur itu dituding berdiri di atas lahan warga tanpa izin.
Klaim kepemilikan lahan disampaikan Muhammad Ma’ruf. Ia mengaku dirugikan. Sebab, sejak pembangunan dilakukan, tak pernah ada izin, komunikasi, apalagi kompensasi.
Merasa haknya diabaikan, Ma’ruf melayangkan somasi kepada PLN UP3 Metro. Somasi bernomor 034/RED-SOM/01/2026 itu tertanggal 22 Januari 2026.
Langkah hukum ini tak main-main. Somasi ditangani langsung kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia. Kuasa hukum yang ditunjuk yakni Tri Agus Wantoro dan Sarifudin.
Persoalan ini tak sekadar soal tiang listrik. Lebih jauh, kasus tersebut membuka dugaan kelalaian, pembiaran, serta lemahnya penghormatan terhadap hak milik warga oleh BUMN.
Tanah yang disengketakan berada di Jalan Cemara RT 033 RW 008, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. Secara hukum, lahan itu tercatat sebagai milik Muhammad Ma’ruf berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tri Agus Wantoro menegaskan, kliennya tak pernah memberi persetujuan. Baik secara lisan maupun tertulis. Pemasangan tiang dan gardu listrik disebut dilakukan sepihak sejak 2020.
“Tidak ada izin. Tidak ada kompensasi. Bahkan tidak ada komunikasi. Klien kami sebagai pemilik sah justru dirugikan,” tegas Tri Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, PLN juga diduga mengabaikan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan. Mulai dari izin pemanfaatan lahan hingga mekanisme ganti rugi.
Keberadaan infrastruktur tersebut dinilai berdampak serius. Luas lahan berkurang. Struktur tanah berpotensi rusak. Keselamatan warga pun terancam akibat listrik bertegangan tinggi.
Tak hanya itu, Ma’ruf mengungkapkan adanya dugaan perusakan tanaman alpukat oleh petugas atau rekanan PLN. Akibatnya, lahan seluas 10 x 37 meter persegi tak bisa dimanfaatkan, baik untuk dibangun maupun dikelola secara produktif.
“Atas perbuatan itu, klien kami mengalami kerugian materiil dan non-materiil,” ujar Tri Agus.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum mengajukan tiga tuntutan tegas.
Pertama, menarik seluruh tiang dan sarana pendukung listrik dalam waktu tujuh hari kerja sejak somasi diterima. Kedua, membersihkan lokasi dan mengembalikannya ke kondisi semula. Ketiga, membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Jika tuntutan tak dipenuhi, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum lanjutan tanpa pemberitahuan tambahan.
Ma’ruf sendiri mengaku telah berulang kali bersurat kepada PLN UP3 Metro sejak lebih dari tiga tahun lalu. Isinya jelas: permohonan pemindahan tiang dan gardu listrik. Namun, semua surat itu disebut tak pernah ditanggapi.
“Sudah lebih dari tiga tahun saya bersurat. Tidak ada respons. Seolah-olah hak saya atas tanah ini tidak berarti apa-apa,” keluh Ma’ruf.
Ia bahkan menyindir sikap PLN dengan nada satire. “Kalau begitu, apakah saya boleh bangun warung kopi di halaman kantor PLN tanpa izin?” ujarnya.
Dalam somasi, Ma’ruf juga menyinggung Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu mewajibkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah, bangunan, dan tanaman milik warga.
Undang-undang yang sama juga memuat ancaman pidana. Hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pihak yang melanggar ketentuan penggunaan tanah.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kota Metro. Listrik memang kebutuhan publik. Namun, kepentingan umum tak boleh menabrak hak dasar warga.
Hingga berita ini diturunkan, PLN UP3 Metro belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. (*)