
Metro, sinarlampung.co-Polemik pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Metro memasuki babak baru. Kuasa hukum Walikota Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa surat perjanjian yang ditandatangani Walikota dan Ketua DPRD di hadapan aksi massa beberapa waktu lalu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menurut Edi, kesepakatan tersebut lahir di bawah tekanan psikologis dan ancaman massa, yang dalam hukum perdata melanggar Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata (BW).
Edi Ribut menjelaskan bahwa syarat sahnya perjanjian harus memenuhi unsur kesepakatan bebas. Jika sebuah tanda tangan diperoleh melalui paksaan (dwang) atau ancaman fisik maupun psikologis, maka perjanjian tersebut masuk kategori dapat dibatalkan (voidable).
“Tiada sepakat yang sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Secara hukum, ancaman unjuk rasa untuk memaksa pejabat menandatangani dokumen masuk kategori paksaan psikis atau duress,” jelas Edi dalam keterangannya, Minggu 25 Januari 2026..
Selain syarat subjektif, Edi juga menyoroti pelanggaran syarat objektif. Isi perjanjian yang menjamin tidak akan merumahkan 449 THL dinilai bertentangan dengan regulasi nasional, yakni UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Karena isinya bertentangan dengan undang-undang, maka perjanjian tersebut batal demi hukum (null and void) dan dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.
Terkait Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan perwakilan THL ke Polres Metro dengan tuduhan penipuan (Pasal 492 KUHP baru), Edi menyebut hal itu sebagai salah penerapan hukum (misapplication of law). Ia menilai laporan tersebut tidak berdasar fakta hukum karena Walikota tidak melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.
Edi pun mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelapor jika tuduhannya tidak terbukti:
Pasal 434 & 438 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Ancaman pidana bagi mereka yang memberikan laporan palsu atau fitnah.
Pasal 353 & 347 KUHP: Terkait upaya menghalang-halangi pejabat yang menjalankan tugas serta pemaksaan terhadap pejabat.
Edi menekankan bahwa Walikota Metro justru sedang menjalankan amanat undang-undang. Berdasarkan Pasal 66 UU ASN dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1119/PUU-XXII/2024, instansi pemerintah dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN setelah Desember 2024.
“Pejabat yang memaksakan pengangkatan THL di luar aturan justru terancam UU Tipikor (Pasal 2 dan 3). Jika honorarium dibayarkan menggunakan APBD untuk posisi yang dilarang undang-undang, itu berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Edi.
Ia menutup penjelasannya dengan imbauan agar Forum THL bertindak bijaksana. Langkah hukum yang keliru, menurutnya, justru bisa berdampak hukum secara pribadi maupun organisasi bagi para pengurus forum tersebut. (Red)