
WAY KANAN, sinarlampung.co-Aksi nekat tiga pemuda yang menggasak kabel listrik sepanjang puluhan kilometer di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) berakhir di balik jeruji besi. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil menggulung sindikat spesialis pencuri kabel milik PT PLN (Persero) dengan total nilai kerugian mencapai Rp1,12 miliar.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak hanya menyasar aset di wilayah Lampung, tetapi juga kabel milik PLN ULP Martapura, Sumatera Selatan.
Pelarian ketiga tersangka—RA (31), JY (22), dan RY (19)—terhenti setelah polisi mengendus keberadaan mereka di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu.
“Senin malam (12/1), tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas menemukan ketiga pelaku sedang berkumpul bersama tumpukan barang bukti yang sedang dikupas,” jelas AKBP Didik dalam ekspose di Mapolsek Blambangan Umpu, Kamis 22 Januari 2026.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan pemandangan yang mengejutkan: 252 gulungan kulit kabel yang sudah terkelupas dan 45 gulungan tembaga siap jual. Polisi juga menyita sarung tangan khusus 1000 Volt yang diduga digunakan pelaku agar tidak tersengat listrik saat beraksi.
Jalur Lintas Menjadi Sasaran
Modus yang digunakan tergolong terencana. Para pelaku memanjat tiang listrik di sepanjang Jalinsum, lalu memotong kabel jenis Voxsel dan AAACS menggunakan gergaji besi secara manual.
Akibat perbuatan mereka, PLN mengalami kerugian masif:
PLN Martapura kehilangan kabel sepanjang 20 kilometer (Taksiran kerugian Rp1 Miliar).
PLN Blambangan Umpu kehilangan 4,5 kilometer kabel (Taksiran kerugian Rp125,5 Juta).
Meski beberapa kabel yang dicuri berada di jalur cadangan yang belum dialiri listrik, aksi mereka di wilayah Blambangan Umpu menyasar kabel yang sudah bertegangan, yang berisiko memutus pasokan listrik ke masyarakat.
Selain tumpukan kabel, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Agya hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Puluhan mata gergaji besi, senjata tajam jenis golok, dan dua sepeda motor tanpa plat nomor turut dijadikan barang bukti.
Kini, RA dan kedua rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang merusak aset vital negara,” tegas Kapolres. (Red)