
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Program wisata rohani bagi tenaga pendidik yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada awal tahun 2026 menjadi sorotan tajam. Agenda yang menelan anggaran APBD senilai Rp5 miliar tersebut diwarnai insiden meninggalnya seorang kepala sekolah saat dalam perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat.
Meski bertujuan mulia untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan pemahaman keagamaan, pelaksanaan program ini dinilai lalai dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para pesertanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar dari APBD 2026 untuk memberangkatkan para guru dan tenaga pendidik. Pada tahap awal, anggaran yang telah terealisasi mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Namun, besarnya anggaran tersebut berbanding terbalik dengan perlindungan yang diterima peserta. Terungkap bahwa para guru hanya dibekali dengan asuransi perjalanan (travel insurance), bukan asuransi jiwa. Perbedaan ini menjadi krusial karena asuransi perjalanan biasanya hanya mencakup risiko selama transportasi, sementara asuransi jiwa memberikan santunan penuh bagi keluarga korban jika terjadi kematian dalam masa program.
Sorotan DPRD
DPRD Kota Bandar Lampung pun mulai angkat bicara. Selain masalah asuransi, para wakil rakyat menyoroti transparansi mekanisme pemilihan peserta dan penunjukan pihak ketiga, yakni CV Raudah Duta Adventure, sebagai pelaksana kegiatan.
Masyarakat mempertanyakan profesionalitas vendor tersebut mengingat insiden fatal yang terjadi tidak diantisipasi dengan perlindungan asuransi yang memadai bagi para pengabdi pendidikan.
“Mestinya Pemkot profesional dengan memberikan asuransi jiwa kepada setiap peserta. Nyawa tenaga pendidik kita tidak bisa hanya diproteksi dengan asuransi perjalanan standar saat menjalankan program daerah,” ungkap salah satu anggota dewan yang meminta transparansi audit anggaran.
Program yang bersifat sukarela ini dilaksanakan secara bertahap. Destinasi utama kunjungan adalah Masjid Al Jabbar, Bandung, dengan rangkaian kegiatan keagamaan seperti salat Subuh berjemaah, ceramah agama, dan salat Duha.
Namun, kegembiraan para guru dalam mengikuti wisata spiritual ini kini berganti menjadi kekhawatiran terkait prosedur keselamatan dan jaminan kesehatan selama di perjalanan.
Mendesak Tanggung Jawab Pemkot
Kematian salah satu kepala sekolah dalam perjalanan ini menjadi alarm keras bagi Wali Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga. Publik mendesak agar ada santunan layak bagi keluarga korban serta perbaikan kontrak kerja sama yang mewajibkan asuransi jiwa bagi seluruh peserta di gelombang keberangkatan berikutnya.
Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan maupun Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menanggapi ketiadaan asuransi jiwa dalam program bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dengan anggaran Rp5 miliar, ketiadaan asuransi jiwa bisa dianggap sebagai kelalaian dalam perencanaan mitigasi risiko kegiatan negara..
Penelusuran tim di lapangan mengungkap bahwa program perjalanan ini diduga kuat tidak menyertakan jaminan asuransi kecelakaan, biaya pengobatan, hingga santunan kematian bagi ahli waris. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai standar operasional prosedur (SOP) keberangkatan aset negara tersebut.
Tanggung jawab kini berada di persimpangan jalan antara Pemkot Bandar Lampung selaku penyelenggara dan CV Raudah Duta Adventure selaku pihak ketiga (pelaksana kegiatan).
Publik mulai meragukan kredibilitas biro perjalanan tersebut. Pasalnya, dalam pengadaan jasa perjalanan wisata atau umrah yang menggunakan anggaran daerah (APBD), asuransi jiwa adalah komponen wajib yang harus masuk dalam klausul kontrak.
“Jika asuransi tidak ada, ke mana larinya anggaran proteksi peserta? Apakah pihak rekanan sengaja menghapus komponen ini demi keuntungan pribadi, atau Pemkot yang lalai dalam pengawasan kontrak?” cetus salah satu pengamat kebijakan publik di Bandar Lampung.
Secara regulasi, setiap kegiatan perjalanan dinas atau wisata yang dibiayai negara harus mengedepankan prinsip keamanan. Peserta yang terdiri dari guru dan kepala sekolah merupakan aparatur yang sedang menjalankan tugas negara di luar daerah. Mestinya, Pemkot bertindak profesional dengan memastikan setiap nyawa peserta terproteksi.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban dikabarkan belum mendapatkan kejelasan mengenai santunan, mengingat tidak adanya polis asuransi yang terdaftar atas nama peserta dalam kegiatan tersebut.
Kritik tajam juga mengarah ke Gedung DPRD Kota Bandar Lampung. Lembaga legislatif yang seharusnya bersuara lantang mengawasi penggunaan dana hibah atau bansos untuk wisata rohani ini justru terkesan pasif.
Beredar rumor di lingkungan pemkot bahwa sikap diamnya sejumlah anggota dewan dipicu oleh adanya “jatah” kuota umrah gratis bagi oknum anggota legislatif di tahun anggaran yang sama. Jika benar, hal ini merupakan bentuk degradasi fungsi pengawasan akibat benturan kepentingan (conflict of interest).
Masyarakat kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap kontrak kerja sama antara Pemkot Bandar Lampung dengan CV Raudah Duta Adventure. (Red)