
BANDAR LAMPUNG – Niat suci memboyong 291 jamaah menuju Tanah Suci melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung kini terganjal aroma tidak sedap. Di balik angka fantastis Rp11,1 miliar dari APBD 2025, terselip dugaan praktik “pengaturan” yang tidak hanya melabrak aturan negara, tetapi juga disinyalir mengebiri hak-hak para tamu Allah.
Penelusuran pada sistem E-Katalog 6.0 mengungkap sebuah anomali yang mencolok. Biro Kesra Lampung mengunci anggaran sebesar Rp11.159.850.000 untuk paket umrah dengan harga satuan Rp38,5 juta per orang. Angka ini bak langit dan bumi jika disandingkan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023 yang mematok harga referensi hanya Rp23 juta.
Namun, bukan hanya selisih harga yang menganga yang menjadi soal. Ada dugaan “karpet merah” yang sengaja dibentangkan untuk PT Dream Tours and Travel. Modusnya tergolong rapi: memajang produk eksklusif bertajuk “Umroh Provinsi Lampung”. Dengan tajuk spesifik ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah memiliki alasan untuk langsung melakukan pemesanan (klik) tanpa memberi ruang bagi penyedia lain untuk bersaing.
Praktik ini dicurigai sebagai bentuk monopoli terselubung yang menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Ironi terbesar muncul saat membedah layanan yang ditawarkan. Meski dibayar dengan harga yang melambung jauh di atas standar kementerian, fasilitas yang didapat jamaah justru ditengarai “disunat”.
Sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015, standar minimal akomodasi jamaah adalah hotel bintang 3 atau 4. Namun, dalam kontrak ini, penyedia diduga nekat menurunkan standar ke hotel bintang 2. Tak berhenti di situ, jatah air zam-zam yang seharusnya 10 liter dipangkas separuhnya, dan biaya visa yang semestinya menjadi tanggungan biro perjalanan, justru dibebankan kepada jamaah.
“Ini adalah pemufakatan jahat yang mengorbankan kualitas layanan demi keuntungan sepihak,” bisik suara kritis dari kalangan pengamat pengadaan. Secara hukum, praktik pemufakatan rahasia untuk menyingkirkan pelaku usaha lain ini melanggar prinsip keterbukaan publik sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016.
Cacat administratif kian lengkap saat diketahui bahwa pemenang proyek ini berbasis di Jakarta dan diduga tidak memiliki kantor cabang resmi di Lampung. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyulitkan jamaah dalam urusan manasik, dokumen, hingga klaim asuransi jika terjadi kendala di kemudian hari.
Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Yuri Agustina, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Solihin, menyatakan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme E-Katalog. Klarifikasi tersebut disampaikan Solihin saat dihubungi melalui sambungan telepon, menyusul terbitnya pemberitaan dugaan kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa perjalanan umrah.
“Prosesnya lewat E-Katalog. Sebelumnya kami menyesuaikan dan mengkategorikan penyedia sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Setelah itu baru dipilih harga terendah, kemudian dilakukan pemilihan penyedia,” ujar Solihin, Kamis, 22 Januari 2026.
Menanggapi perbedaan harga yang menjadi sorotan, Solihin menyebut angka Rp23 juta yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023 merupakan harga minimal pelaksanaan ibadah umrah dengan spesifikasi dasar. “Rp23 juta itu harga terendah. Kami menggunakan kisaran Rp38 juta karena fasilitas berpengaruh terhadap harga,” katanya.
Kini, publik Lampung menanti kejelasan. Apakah anggaran miliaran rupiah itu benar-benar ditujukan untuk kemuliaan ibadah para jamaah, ataukah sekadar menjadi “bancakan” melalui mekanisme pengadaan yang dipaksakan? Meja hijau mungkin akan menjadi persinggahan selanjutnya jika aroma kolusi ini terbukti nyata. (Juniardi)