
Jakarta, sinarlampung.co-Aroma dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara seluas 85.244 hektare yang kini ditaksir bernilai Rp14,5 triliun.
ADT Desak APH Usut Aliran Dana PT SGC ke Calon Kepala Daerah di Lampung
Lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan milik Purwaty Lee Couhault tersebut menjadi sorotan tajam lantaran status tanahnya merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Kejagung Telusuri Jejak Era BLBI
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memastikan proses penyelidikan sedang berjalan. Pihaknya tengah menelusuri sejarah peralihan lahan tersebut yang diduga bermasalah sejak era krisis BLBI tahun 1997–1998.
“Pidsus sedang melakukan penyelidikan soal peralihannya. Ini sudah lama sekali, sehingga proses pembuktiannya memang butuh waktu,” ujar Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Ia menekankan bahwa fokus Kejagung adalah membongkar unsur pidana di balik beralihnya aset negara tersebut menjadi lahan perkebunan tebu swasta.
KPK Soroti Keabsahan Jual Beli Aset Negara Sinergi pemberantasan korupsi diperkuat dengan masuknya KPK dalam pusaran kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan memeriksa detail proses penerbitan HGU dan keabsahan peralihan haknya.
“Pertanyaannya sederhana, kenapa tanah itu bisa diperjualbelikan? Kepemilikannya sah atau tidak? Kita akan lihat tempus-nya (waktu kejadian), karena itu penting dalam penanganan perkara,” tegas Asep.
Pencabutan HGU Berdasarkan Temuan BPK
Langkah hukum ini menyusul tindakan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang telah mencabut HGU seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha SGC. Keputusan ini didasari atas alarm yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022.
“Semua sepakat, seluruh sertifikat HGU di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami cabut. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun,” kata Nusron Wahid.
Kasus ini menjadi salah satu skandal agraria terbesar yang ditangani pemerintah di awal tahun 2026, mengingat posisi strategis PT SGC sebagai salah satu produsen gula terbesar yang dikelola oleh keluarga Gunawan Yusuf di Lampung.
Kronologi Alarm BPK dalam Pusaran Kasus HGU PT SGC
Tahun 2015
Temuan Utama BPK RI: BPK menemukan adanya indikasi tumpang tindih lahan yang signifikan antara sertifikat HGU milik anak usaha SGC dengan aset tanah negara yang tercatat sebagai milik Kemhan/TNI AU.
Tindak Lanjut / Respon Pemerintah: Otoritas terkait hanya memberikan rekomendasi awal untuk melakukan rekonsiliasi data lahan. Belum ada tindakan eksekusi administratif yang nyata pada tahap ini.
Tahun 2019
Temuan Utama BPK RI: BPK melakukan audit investigatif yang mempertegas bahwa aset seluas 85.244 hektare tersebut adalah sah milik negara (Kemhan cq TNI AU). BPK secara eksplisit menilai proses penerbitan HGU di atas lahan tersebut cacat prosedur.
Tindak Lanjut / Respon Pemerintah: Isu ini sempat memanas di ruang publik, namun proses administrasi di kementerian terkait berjalan lambat. Dampaknya, operasional perkebunan tebu SGC tetap berjalan normal tanpa kendala hukum.
Tahun 2022
Temuan Utama BPK RI: BPK kembali mengeluarkan “Alarm Keras” melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam laporan ini, BPK mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp14,5 triliun apabila aset tersebut tidak segera dipulihkan statusnya.
Tindak Lanjut / Respon Pemerintah: Temuan ini menjadi fondasi kuat bagi Kementerian ATR/BPN untuk mulai melakukan evaluasi total terhadap legalitas seluruh sertifikat HGU di wilayah tersebut.
Tahun 2026 (Januari)
Temuan Utama BPK RI: Berdasarkan akumulasi temuan dari LHP tahun 2015, 2019, dan 2022, diputuskan bahwa pelanggaran telah memenuhi unsur untuk tindakan tegas.
Tindak Lanjut / Respon Pemerintah: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi mencabut HGU SGC. Secara paralel, Kejagung dan KPK resmi masuk ke tahap penyelidikan untuk membongkar dugaan unsur pidana korupsi serta manipulasi aset yang ditarik hingga era krisis BLBI.(Red)