
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Gubernur Lampung terpilih tahun 2002, Alzier Dianis Thabranie (ADT), meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas menyusul pencabutan HGU seluas 85 ribu hektare milik PT Sugar Group Companies (SGC) oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Alzier mendesak Kejaksaan Agung dan KPK tidak hanya fokus pada sengketa lahan, tetapi juga menyelidiki dugaan aliran dana dari perusahaan tersebut yang disinyalir digunakan untuk membiayai pemenangan calon gubernur dan bupati di Provinsi Lampung.
“Tangkap saja orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur atau bupati di Lampung yang terbukti menggunakan dana dari perusahaan tersebut. Masukkan ke sel saja,” ujar ADT dalam keterangannya, Kamis 22 Januari 2026.
Mantan Ketua DPD Golkar Lampung tiga periode ini menilai, keuntungan besar dari pengelolaan perkebunan tebu dan pabrik gula selama ini diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi proses demokrasi. Ia mensinyalir adanya praktik “investasi politik” demi menjamin keamanan operasional dan kemudahan perpanjangan izin HGU di masa mendatang.
“Kekuatan modal besar ini diduga digunakan untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat demi mendukung kandidat tertentu. Hal ini jelas merusak kualitas kepemimpinan dan demokrasi di Lampung,” lanjutnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung diketahui mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan HGU perusahaan tersebut. Secara paralel, KPK juga membuka penyelidikan terkait dugaan peralihan kepemilikan lahan milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI AU di wilayah tersebut.
Fenomena keterlibatan PT SGC dalam kontestasi politik di Lampung memang telah lama menjadi sorotan publik. Dalam beberapa dekade terakhir, setiap kandidat yang didukung korporasi ini cenderung memiliki kampanye yang masif dan mewah, yang memperkuat dugaan adanya sokongan dana politik dalam jumlah fantastis. (Red)