
Lampung Timur, sinarlampung.co-Praktik dugaan mafia proyek mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Seorang rekanan berinisial E disinyalir menguasai sedikitnya 11 titik proyek fisik dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah. Meski secara administrasi menggunakan nama perusahaan (CV) yang berbeda-beda, seluruh proyek tersebut diduga kuat berada di bawah kendali satu orang yang disebut-sebut dekat dengan penguasa daerah.
Dugaan monopoli ini diperkuat oleh kesaksian para pekerja di lapangan. S, seorang kepala tukang, mengaku sedang mengerjakan lima titik proyek jalan. Sementara rekannya, G, menangani tiga titik jalan lainnya. Keduanya membenarkan bahwa terdapat pula proyek sumur bor dan pekerjaan bronjong yang dikerjakan oleh kelompok lain, namun tetap berada dalam kendali rekanan yang sama.
Kualitas Proyek
Salah satu proyek yang menuai kritik tajam adalah pemeliharaan Jalan Nusantara ruas Bumi Jawa–Tanjung Kesuma (R.029) menuju Probolinggo. Proyek senilai Rp1,9 miliar dari APBD Lampung Timur itu dikerjakan oleh CV Bunga Mayang Putra dengan spesifikasi Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC).
Namun, warga setempat mengeluhkan kualitas aspal yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Meski belum genap satu bulan selesai dikerjakan, kondisi jalan dilaporkan sudah mengalami kerusakan. Selain ruas tersebut, sejumlah paket proyek lain yang diduga dikuasai oleh kelompok yang sama meliputi:
Peningkatan ruas Pakuan Aji–Catur Swako (R.055): Rp1,4 miliar.
Peningkatan ruas Jepara–Sri Pendowo (R.046): Rp996 juta.
Jalan Desa Sri Gading Labuhan Maringgai: Rp490 juta.
Taman Fajar Purbolinggo: Rp489 juta.
Bronjong Telogo Rejo–Tejo Sari: Rp399 juta.
Potensi Pelanggaran Hukum
Pola penguasaan banyak paket proyek oleh satu rekanan ini berpotensi menabrak aturan hukum. Praktik tersebut diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, tindakan ini dianggap bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang adanya persekongkolan tender guna menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di kantor dinas terkait belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan dilaporkan jarang berada di tempat. (Rudi Zen)