
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aroma tak sedap yang menyeret seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berinisial Brigadir R, diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Samsat Lampung berinisial O.
Oknum Polisi di Lampung Dilaporkan: Dari Dugaan Perzinahan hingga Penipuan Modus “Atur Pasal”
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hubungan terlarang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak bulan Ramadan 2026 lalu. Ironisnya, keduanya dikabarkan sering memamerkan kedekatan mereka melalui unggahan status di media sosial milik oknum ASN tersebut.
Dugaan perselingkuhan ini kian memanas lantaran keduanya disebut-sebut tetap melanjutkan hubungan meski telah mendapatkan teguran. Brigadir R dikabarkan sudah ditegur oleh pihak keluarga (istri sah), sementara oknum ASN O juga dilaporkan telah menerima teguran dari pimpinannya di instansi terkait.
Namun, alih-alih mengakhiri hubungan, keduanya disinyalir kian berani menunjukkan kemesraan di depan publik. Brigadir R bahkan disebut sering terlihat menginap di kediaman O serta di beberapa hotel di Kota Bandar Lampung.
Bid Propam Polda Lampung dikabarkan telah memproses dugaan pelanggaran etik dan perilaku menyimpang kedua oknum tersebut. Informasi yang dihimpun di lingkungan Samsat dan Ditlantas Polda Lampung menyebutkan bahwa isu perselingkuhan ini telah menjadi buah bibir sejak lama. Perilaku keduanya yang kerap memamerkan kedekatan di media sosial disinyalir menjadi pemicu mencuatnya kasus ini ke permukaan.
Seorang sumber di lingkungan Samsat Lampung membenarkan bahwa kabar tersebut telah ramai diperbincangkan dan kini sedang dalam penanganan pihak berwenang. “Iya bang, sempat ramai gosipnya. Sekarang sudah ditangani Propam,” ujar salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, Selasa 12 Mei 2026.
Jika dugaan ini terbukti benar, kedua oknum tersebut terancam sanksi berat. Brigadir R dapat dijerat dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011, yang ancaman tertingginya bisa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, oknum ASN O terancam melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 45 Tahun 1990 terkait izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, dengan sanksi disiplin berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.
Masyarakat dan pihak keluarga berharap agar Bid Propam Polda Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung segera turun tangan melakukan investigasi mendalam guna menindak tegas perilaku oknum yang mencoreng nama baik instansi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditlantas Polda Lampung maupun instansi tempat ASN tersebut bernaung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran etik anggotanya. (Red)