
Kota Metro, sinarlampung.co – Pembangunan Jembatan Gantung Pelita yang menghubungkan Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan dengan Metro Kibang, Lampung Timur, memicu sorotan. Meski menelan anggaran fantastis senilai Rp5,1 miliar dari APBN 2026, jembatan ini didesain terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Proyek di bawah naungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung ini memiliki bentang sepanjang ±80 meter dengan lantai pelat baja. Saat ini, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Sinar Alam Perkasa tersebut baru memasuki tahap konstruksi fondasi.
Pelaksana dari CV Sinar Alam Perkasa, Ridwan, mengungkapkan bahwa spesifikasi jembatan memang tidak dirancang untuk kendaraan berat maupun mobil pribadi.
“Lebarnya 2,6 meter dengan kapasitas beban sekitar 1 hingga 2 ton. Kendaraan berat dilarang lewat. Jembatan ini nantinya diprioritaskan untuk kendaraan roda dua,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 11 Mei 2026.
Senada, Konsultan Pengawas dari PT Indec Internusa, Dewa Arya, menambahkan bahwa akses kendaraan roda empat hanya diberikan untuk kondisi darurat. “Hanya untuk mobil yang sifatnya urgen, misalnya ambulans,” imbuhnya.
Anggaran Rp5,1 Miliar Dinilai Janggal
Besarnya nilai proyek sebesar Rp5.154.079.000 ini mengundang tanda tanya terkait efektivitas dan perbandingan spesifikasi. Dengan angka mencapai Rp5 miliar, jembatan tersebut dinilai seharusnya bisa dibangun dengan konstruksi yang lebih permanen untuk akses kendaraan roda empat umum.
Sebagai perbandingan, proyek jembatan serupa di Kampung Sungai Burung, Tulang Bawang pada 2020 lalu dengan panjang 60 meter hanya menelan dana APBD sebesar Rp1,199 miliar. Padahal, jembatan di Tulang Bawang tersebut menggunakan konstruksi full cor beton yang lebih kokoh.
Selisih anggaran yang mencapai Rp4 miliar dengan spesifikasi yang hanya diperuntukkan bagi jalur motor ini menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan perencanaan proyek nasional tersebut.
Untuk diketahui, proyek ini dikerjakan berdasarkan nomor kontrak HK0201/B/KTR/Bpjn8.5.4/2026/3 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender sejak 12 Maret 2026. (Red)