
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Aroma penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja mebel senilai Rp1,59 miliar di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2025 kian menyengat. Hal ini dipicu oleh aksi saling tuding antara Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kepala Bagian (Kabag) Umum mengenai siapa yang sebenarnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sekretaris DPRD Tubaba, Rudi Riyansyah, membantah keras jika dirinya disebut sebagai PPK dalam 9 paket pengadaan mebel tersebut. Ia mengklaim hanya menjabat sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
Rudi justru menunjuk Kabag Umum, Eliyana Tande, sebagai pihak yang bertanggung jawab secara teknis selaku PPK. “Saya PA/KPA-nya. Teknisnya di bidang (Bagian Umum), Adinda. Ngobrol sama Ely dulu, dia yang teknis,” ujar Rudi saat dikonfirmasi wartawan Tulangbawang Barat di ruang kerjanya, Senin 19 Januari 2026.
Sebaliknya, Eliyana Tande dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh fungsi PPK di Sekretariat DPRD Tubaba dipegang langsung oleh Sekwan. “Semua di kantor ini PPK-nya Pak Sekwan. Saya Kabag Umum hanya Pejabat Penata Usaha Keuangan secara ex-officio. Jadi kalau mau konfirmasi teknis, bukan ke saya,” kelit Eliyana.
Dugaan Pemecahan Paket untuk Hindari Tender
Berdasarkan data yang dihimpun dari portal SiRUP LKPP, total anggaran belanja mebel tahun 2025 mencapai Rp1.597.500.000. Namun, anggaran jumbo tersebut dipecah menjadi 9 paket pengadaan kecil dengan nilai pagu berkisar Rp81 juta hingga Rp400 juta.
Strategi pemecahan paket ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk menghindari metode Lelang/Tender dan mengarahkannya pada Pengadaan Langsung atau E-Purchasing. Menariknya, Sekwan Rudi Riyansyah sendiri sempat melontarkan dugaan serupa. “Mungkin begini supaya tidak tender, teknisnya mereka (Bagian Umum) yang pelaksananya,” ungkap Rudi.
Merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 20 ayat (2) huruf d, yang secara eksplisit melarang memecah pengadaan barang/jasa dengan maksud menghindari tender.
Selain itu, beberapa paket ditemukan tidak menguraikan detail volume dan spesifikasi secara rinci. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya tumpang tindih anggaran (overlapping). Sebagai contoh, terdapat dua paket berbeda untuk “Kursi Tamu Ruang Pejabat” dengan nilai masing-masing Rp200 juta, namun tanpa spesifikasi pembeda yang jelas.
Rekapitulasi Paket Belanja Mebel DPRD Tubaba 2025:
| Kode RUP | Nama Paket | Pagu Anggaran | Metode |
| 57089425 | Kursi Tamu Ruang Pejabat (8 Set Sofa) | Rp 200.000.000 | E-Purchasing |
| 59646230 | Modal Kursi Tamu Ruangan Pejabat | Rp 200.000.000 | E-Purchasing |
| 59959819 | Belanja Modal Mebel (Meja & Partisi) | Rp 400.000.000 | E-Purchasing |
| 58322847 | Belanja Modal Mebel (Partisi & Meja) | Rp 250.000.000 | Pengadaan Langsung |
| 60873345 | Kursi Rapat Ruang Komisi | Rp 150.000.000 | E-Purchasing |
| 58036261 | Belanja Modal Mebel (Rak & Sofa) | Rp 116.500.000 | E-Purchasing |
| 58874706 | Kursi Kerja Pejabat | Rp 100.000.000 | Pengadaan Langsung |
| 57434367 | Pengadaan Kursi Rapat | Rp 100.000.000 | E-Purchasing |
| 60084966 | Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor | Rp 81.000.000 | E-Purchasing |
| TOTAL | Rp 1.597.500.000 |
Ketidakjelasan struktur birokrasi antara PA dan PPK di Sekretariat DPRD Tubaba ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut. (Red)