
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pengadaan Belanja Modal Mebel pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius. Dugaan itu mengemuka setelah penelusuran terhadap laporan detail paket pengadaan menunjukkan ketidaksesuaian antara nomenklatur belanja, penyedia, hingga ketersediaan produk di E-Katalog.
Berdasarkan laporan detail paket per Satuan Kerja (Satker) DPRD Tubaba, tercatat satu paket Belanja Modal Mebel dengan nilai pelaksanaan mencapai Rp223.838.160. Paket tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing menggunakan E-Katalog versi 6.0, dengan penyedia tercatat atas nama CV Rafli Karya.
Namun, hasil penelusuran terhadap etalase produk CV Rafli Karya di E-Katalog 6.0 justru memunculkan tanda tanya. Dari sekitar 25 produk yang ditampilkan oleh penyedia tersebut, tidak ditemukan satu pun item mebel, kursi, atau perabot kantor sebagaimana tercantum dalam nomenklatur belanja. Produk yang tersedia justru didominasi material dan kebutuhan konstruksi.
Temuan ini semakin menguat setelah ditelusuri melalui data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). CV Rafli Karya tercatat sebagai badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan berdomisili di Bandar Lampung. Bidang usaha tersebut dinilai selaras dengan jenis produk yang ditawarkan di E-Katalog, namun bertolak belakang dengan pengadaan Belanja Modal Mebel yang dilaporkan oleh Satker DPRD Tubaba.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, muncul dugaan bahwa CV Rafli Karya bukan merupakan penyedia mebel atau kursi pada E-Katalog 6.0. Kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya dugaan transaksi fiktif dalam pengadaan Belanja Modal Mebel dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, transaksi fiktif merujuk pada pencatatan atau pelaporan pembelian barang atau jasa yang secara faktual tidak pernah terjadi, namun dicatat seolah-olah sah dalam dokumen administrasi dan laporan keuangan. Praktik semacam ini kerap digunakan untuk menguras anggaran melalui mekanisme administratif yang tampak legal di atas kertas.
Secara hukum, transaksi fiktif dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penipuan dan tindak pidana korupsi. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat serta pihak-pihak terkait lainnya. (Sudirman)