
Tanggamus, sinarlampung.co – Upaya mencari kepastian hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur membawa Firdaus, orang tua korban, menempuh jalur praperadilan terhadap Polres Tanggamus. Gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan penundaan penanganan perkara yang dinilai berlangsung tanpa alasan yang jelas.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Novianti dan Rekan, Firdaus resmi mengajukan permohonan praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Kot.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolda Lampung cq. Kapolres Tanggamus cq. Kasat Reskrim Polres Tanggamus cq. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.
Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami putri pemohon berinisial FS pada tahun 2023 di wilayah Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Terduga pelaku dalam kasus tersebut diketahui berinisial AAR.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus pada 22 Oktober 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/191/X/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/07/I/RES.1.24/Reskrim pada 29 Januari 2026 dan sehari kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, hingga kini proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Meski laporan telah berjalan sekitar delapan bulan dan penyidikan berlangsung lebih dari lima bulan, belum terdapat kepastian hukum terkait penetapan tersangka maupun tindakan hukum terhadap terduga pelaku.
Kuasa hukum pemohon, Novianti, S.H. dan Gani, S.H., menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut mengacu pada Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menguji adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
“Melalui SP2HP tertanggal 30 Maret 2026, penyidik menyampaikan bahwa tidak terdapat hambatan dalam proses penyidikan. Namun secara faktual, perkara ini dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang berarti dan hanya sebatas pemenuhan administrasi,” ujar Novianti usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (29/6/2026).
Sebelum mengajukan praperadilan, pihak keluarga korban telah menempuh berbagai langkah, termasuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda Lampung pada 18 Mei 2026. Perkara tersebut juga sempat mendapat asistensi dan supervisi dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Lampung.
Karena belum memperoleh kepastian hukum, pemohon akhirnya memilih jalur praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan sekaligus upaya perlindungan hak korban anak.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sebelumnya telah menunjuk Annisa Dian Permata Herista, S.H., M.H. sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sidang perdana yang digelar pada Senin (29/6/2026) di Pengadilan Negeri Kota Agung dihadiri oleh pihak pemohon melalui kuasa hukumnya. Namun, pihak termohon dari Polres Tanggamus tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Akibat ketidakhadiran tersebut, hakim tunggal memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan bahwa telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan memerintahkan penyidik untuk segera melanjutkan proses penyidikan secara profesional, efektif, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tanggamus terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan maupun substansi permohonan yang diajukan. Upaya konfirmasi kepada pihak termohon masih terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dan penjelasan resmi. (Red)