
Oleh : Juniardi
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 memicu perdebatan sengit mengenai masa depan demokrasi, khususnya terkait kebebasan pers. Meski pemerintah mengklaim KUHP ini adalah produk dekolonialisasi hukum, para pegiat pers dan organisasi profesi seperti AJI, PWI, dan PFI mengkhawatirkan adanya “pasal-pasal karet” yang dapat mengkriminalisasi kerja jurnalistik.
Mengapa Pers Terancam?
Secara teori, UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah lex specialis (hukum khusus). Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum seringkali menggunakan pasal pidana umum untuk menjerat jurnalis. KUHP baru membawa sejumlah ancaman baru yang bisa membuat jurnalis berpikir dua kali sebelum melakukan investigasi atau kritik tajam.
Berdasarkan kajian Dewan Pers dan koalisi masyarakat sipil, masih melihat pasal-pasal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik:
1. Penyerangan Kehormatan Presiden/Wakil Presiden
Pasal 218 dan 219 mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. Meski disebut sebagai delik aduan, batasan antara “kritik kebijakan” dan “penghinaan personal” sangat tipis. Jurnalis yang menulis tajam tentang kebijakan istana berisiko dilaporkan.
2. Penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Kekuasaan Umum
Pada Pasal 240 dan 241 mengancam pidana bagi orang yang menghina DPR, DPRD, DPD, Polri, atau pemerintah daerah melalui sarana ITE atau tulisan. Pasal ini dapat digunakan oleh pejabat daerah untuk membungkam berita investigasi terkait korupsi atau penyalahgunaan wewenang di instansi tertentu.
3. Penyiaran Berita Bohong (Hoaks)
PadavPasal 263 dan 264, mengatur pidana bagi penyiaran berita yang belum pasti atau hoaks yang mengakibatkan kerusuhan. Istilah “mengakibatkan kerusuhan” atau “berita bohong” bersifat subjektif. Jurnalis seringkali menjadi sasaran jika informasi yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan narasi resmi pemerintah.
4. Gangguan terhadap Proses Peradilan (Contempt of Court)
Pasal 280 mengatur larangan mempublikasikan sesuatu yang dapat memengaruhi hakim atau bersifat memihak dalam proses peradilan. Ini bisa mematikan tradisi court reporting (pelaporan persidangan). Jurnalis mungkin takut melakukan analisis perkara yang sedang berjalan karena dianggap mengintervensi hakim.
5. Penodaan Agama
Pada Pasal 300 mengatur pidana bagi orang yang menyiarkan tulisan atau gambar yang bersifat menghina agama. Ini seringkali digunakan untuk membungkam liputan terkait isu minoritas atau keberagaman yang dianggap sensitif oleh kelompok tertentu.
Sementara untuk memitigasi risiko ini, pers Indonesia mengandalkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan POLRI dan Kejaksaan. Inti dari kesepakatan ini adalah:
Setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers (Hak Jawab dan Mediasi di Dewan Pers), bukan langsung dipidana. Polisi juga wajib berkonsultasi dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan terhadap jurnalis.
Terakhir untuk kita pahamai bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur. Kehadiran pasal-pasal multitafsir dalam KUHP baru menuntut jurnalis untuk lebih profesional, taat pada Kode Etik Jurnalistik, dan memperkuat solidaritas organisasi. semoga.*****