
Tulang Bawang, sinarlampung.co-Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan korporasi besar kembali memanas di Kabupaten Tulang Bawang. Ratusan warga yang berasal dari tiga kampung, yakni Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, menggelar aksi damai dengan menduduki area perkebunan tebu milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) pada Sabtu 10 Januari 2026.
Aksi massa ini merupakan puncak dari kegelisahan warga atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun namun tak kunjung menemui titik terang. Dalam aksinya, warga menegaskan bahwa lahan yang saat ini dikelola oleh PT SIL merupakan tanah adat milik Kampung Bakung. Pendudukan lahan dilakukan sebagai simbol bahwa warga menuntut pengembalian hak yang selama ini mereka perjuangkan lewat jalur hukum namun dirasa belum memberikan keadilan.
Koordinator lapangan aksi, Aan Fariska, menampik tudingan bahwa aksi ini merupakan tindakan kriminal atau penyerobotan lahan. “Aksi ini bukan penyerobotan. Kami hanya ingin mengambil kembali apa yang menjadi hak kami, yaitu tanah adat Kampung Bakung yang selama ini disengketakan. Kami butuh kepastian hukum yang adil,” tegas Aan di sela-sela aksi.
Pantauan di lapangan menunjukkan aksi berlangsung secara tertib. Meskipun massa dalam jumlah besar menduduki area perkebunan, tidak terjadi tindakan anarkis. Aparat kepolisian disiagakan di lokasi untuk memastikan keamanan dan memfasilitasi dialog awal antara perwakilan warga dengan pihak keamanan perusahaan.
Warga tetap bertahan di lokasi sambil membawa sejumlah atribut yang menegaskan status tanah tersebut sebagai tanah ulayat/adat.
Konflik antara warga Bakung dan PT Sweet Indo Lampung ini merupakan salah satu sengketa lahan terlama di wilayah Lampung. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Sweet Indo Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi pendudukan lahan tersebut maupun langkah mediasi yang akan diambil ke depan.
Warga mengancam akan terus menyuarakan tuntutan mereka hingga pemerintah daerah maupun pusat turun tangan untuk memediasi penyelesaian batas wilayah antara tanah adat dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan secara transparan. (Red)