Oleh: Juniardi
Tak bisa dipungkiri pada era digital saat ini, masyarakat dihadapkan pada fenomena “banjir informasi”. Batas antara berita yang diproduksi melalui kerja jurnalistik dengan informasi yang berseliweran di media sosial kian kabur. Ketika setiap orang dengan ponsel pintar mampu memproduksi konten dan menyebarkannya dalam hitungan detik, muncul ilusi bahwa media sosial adalah “jurnalisme baru”.
Padahal, terdapat jurang pembeda yang sangat dalam antara media pers dan media sosial. Memahami perbedaan ini krusial agar publik tidak tersesat dalam belantara disinformasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
Perbedaan paling fundamental terletak pada proses kelahirannya. Produk pers lahir dari rahim disiplin verifikasi. Sebelum sebuah informasi disajikan ke hadapan pembaca, ia harus melewati serangkaian proses gatekeeping (penyaringan) yang ketat.
Wartawan turun ke lapangan mencari fakta, editor memeriksa kelayakan, dan redaksi memastikan keberimbangan (cover both sides). Tujuannya bukan sekadar menjadi yang tercepat, melainkan menjadi yang paling akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, media sosial berbasis pada User Generated Content (konten buatan pengguna) yang sering kali bekerja berdasarkan impuls emosi dan kecepatan. Di sana, tidak ada kewajiban verifikasi, tidak ada jenjang redaksi, dan tidak ada saringan etika.
Siapa saja bisa memposting apa saja. Seringkali, opini pribadi bercampur aduk dengan fakta, menciptakan bias yang kuat. Singkatnya, jurnalisme menjual kepercayaan (trust), sementara media sosial menjual keterlibatan emosi (engagement).
Aspek kedua yang membedakan adalah kepatuhan terhadap regulasi. Media pers tidak bekerja di ruang hampa. Di Indonesia, pers bekerja di bawah payung hukum yang tegas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Perusahaan pers wajib berbadan hukum (PT, Yayasan, atau Koperasi) yang terverifikasi. Jika terjadi kesalahan pemberitaan, pers memiliki mekanisme koreksi yang beradab melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pers tidak bisa sekadar “menghapus” berita dan lari dari tanggung jawab; ada jejak akuntabilitas publik yang harus diselesaikan.
Hal ini kontras dengan media sosial yang nyaris tanpa aturan main baku selain “Panduan Komunitas” yang dibuat sepihak oleh platform global. Di media sosial, jika sebuah akun menyebar hoaks atau fitnah, pemilik akun seringkali cukup menghapus postingan atau menutup akun untuk menghilangkan jejak, tanpa ada pemulihan nama baik korban yang setara dengan mekanisme pers.
Dominasi media sosial membawa ancaman serius berupa “Algoritma Pengukuh Bias”. Media sosial didesain untuk menyajikan apa yang disukai pengguna, bukan apa yang benar. Algoritma akan terus menyodorkan konten yang sepaham dengan pandangan kita, mengisolasi kita dari sudut pandang berbeda (echo chamber), dan memperuncing polarisasi di masyarakat.
Dampaknya sangat destruktif. Pertama, terjadi krisis kepercayaan terhadap fakta. Masyarakat menjadi skeptis bahkan terhadap data resmi atau ilmiah karena terbiasa terpapar konten palsu yang dikemas sensasional. Kedua, munculnya fenomena Trial by Netizen (penghakiman massa).
Seseorang bisa divonis bersalah oleh ribuan komentar hanya berdasarkan potongan video viral yang tidak utuh, tanpa proses klarifikasi yang menjadi standar emas jurnalisme.
Mengembalikan Peran Penjernih
Media sosial adalah alat komunikasi yang ampuh, namun ia bukan pengganti pers. Di tengah riuh rendah informasi sampah dan agitasi, peran media pers sebagai “penjernih air” (clearing house of information) justru semakin dibutuhkan.
Masyarakat perlu diedukasi untuk kembali merujuk pada sumber berita yang memiliki ruang redaksi jelas dan penanggung jawab resmi. Sebab, tanpa pers yang patuh pada etika dan verifikasi, demokrasi hanya akan berisi teriakan-teriakan tanpa makna di ruang digital, di mana kebenaran tenggelam oleh kebisingan. Semoga.. ***”