
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bereaksi keras menyusul tertangkapnya dua pelajar SMK dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di Bandar Lampung. Langkah tegas dan upaya preventif kini menjadi prioritas untuk membentengi lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah asal kedua pelaku. Diketahui, satu pelaku merupakan siswa aktif di SMK 2 Mei, sementara satu lainnya sempat menimba ilmu di SMKN 5 Bandar Lampung namun telah putus sekolah.
“Kami sudah instruksikan pihak sekolah untuk mengambil tindakan tegas karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Thomas saat diwawancarai, Senin 12 Januari 2026.
Thomas menekankan pentingnya langkah mitigasi agar kasus serupa tidak merembet ke siswa lain. Menurutnya, pemantauan maksimal tidak hanya menjadi beban guru di sekolah, tetapi juga tanggung jawab penuh orang tua saat anak berada di luar lingkungan sekolah.
“Sekolah harus memitigasi bagaimana memantau anak secara maksimal. Peran koordinasi antara siswa, guru, dan orang tua harus dimaksimalkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lingkaran pergaulan (circle) siswa. “Jangan sampai mereka berteman dengan lingkungan yang tidak baik sehingga terkontaminasi melakukan hal-hal negatif,” ujar Thomas.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan dua remaja berinisial HRW (16) dan MHA (16) pada Jumat 9 Januari 2026 di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Karang Timur.
Keduanya diringkus saat kedapatan membawa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang diduga kuat akan diedarkan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 paket sinte siap edar.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red)