
TULANG BAWANG BARAT, sinarlampung.co-Dugaan praktik korupsi dan persekongkolan tender kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kali ini, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari LADAM, AKOR, dan GPHKN membongkar kejanggalan fatal pada proyek pelebaran Jalan Simpang PU–Pasar Tempel.
Proyek Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,45 miliar tersebut dinilai cacat administrasi dan teknis. Atas temuan ini, koalisi berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 15 Januari 2026, mendesak aparat hukum segera bertindak.
Koordinator Lapangan Koalisi, Agus Yadi, membeberkan temuan utama terkait kualifikasi pemenang tender, CV Arihanka Mandiri. Berdasarkan penelusuran data digital, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat dasar klasifikasi konstruksi.
“Untuk pekerjaan jalan, penyedia wajib mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan). Namun, data yang kami telusuri di sistem perizinan dan NPWP yang terdaftar di LPSE, perusahaan ini justru teridentifikasi pada spesifikasi pengolahan air bersih atau kode lain yang tidak relevan,” ungkap Agus, Sabtu 10 Januari 2026.
Agus menegaskan, jika Pokja Pemilihan bekerja benar sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, perusahaan tersebut seharusnya gugur otomatis di tahap evaluasi teknis karena tidak memiliki kompetensi sesuai sub-klasifikasi pekerjaan.
Tabrak Batas Maksimal Proyek
Selain masalah lisensi, koalisi menyoroti dugaan manipulasi data Sisa Kemampuan Paket (SKP). Mengacu pada regulasi pengadaan, usaha kecil (CV) dibatasi hanya boleh menangani maksimal 5 paket pekerjaan konstruksi secara bersamaan (Rumus KP = 5).
Namun, data lapangan menunjukkan anomali. CV Arihanka Mandiri diduga mengerjakan hingga 8 paket proyek secara serentak dalam satu tahun anggaran yang sama.
“Secara matematis, SKP mereka sudah minus tiga. Sistem SPSE seharusnya mendeteksi ini sebagai red flag dan mengunci penawaran mereka. Lolosnya perusahaan dengan beban kerja overload ini mengindikasikan adanya intervensi ‘manusia’ untuk mematikan fungsi kontrol sistem,” tambah Agus.
Kerja Asal Jadi
Dugaan pelanggaran administrasi tersebut berdampak langsung pada kualitas fisik di lapangan. Proyek yang dipaksakan rampung dalam waktu singkat (50 hari kalender) di akhir tahun 2025 itu dilaporkan mengalami keterlambatan hingga menyeberang tahun anggaran (2026).
“Karena SKP sudah minus, dukungan keuangan, peralatan, dan tenaga ahli mereka terpecah di 8 lokasi. Akibatnya pekerjaan di Simpang PU–Pasar Tempel keteteran. Kami menemukan indikasi kekurangan volume, ketebalan jalan yang tidak sesuai, dan pemadatan yang buruk,” jelasnya.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Dinas PUPR Tubaba memiliki rekam jejak buruk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun-tahun sebelumnya kerap mencatat adanya kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan fisik.
“Pola ini berulang. Pemenang tender yang tidak layak dipaksakan menang, hasilnya negara rugi karena bangunan cepat rusak,” tegas Agus.
Oleh karena itu, Koalisi Tiga LSM mendesak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung yang baru untuk tidak tebang pilih.
“Kami minta Kejati panggil dan periksa PPK serta rekanan CV Arihanka Mandiri. Bukti-bukti ketidaksesuaian SBU dan kelebihan paket pekerjaan (SKP) ini sudah terang benderang, tinggal keberanian penegak hukum untuk menindaknya,” Katanya. (Tim)