
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2024.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Meski telah berstatus tersangka, KPK memastikan keduanya belum dilakukan penahanan. Proses hukum masih berjalan, seiring pemenuhan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
Terkait kerugian keuangan negara, Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit investigatif untuk memastikan nilai pastinya. Perhitungan ini dibutuhkan untuk memperkuat sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka sekitar Rp1 triliun. BPK juga telah menyepakati bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut valid untuk dihitung, sebagaimana disepakati pada Rabu, 7 Januari 2025.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kuota tambahan itu diperoleh Pemerintah Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai regulasi dan peruntukan, sehingga membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan berujung pada kerugian keuangan negara. (Tim/Red)