
Oleh: Juniardi
Bandar Lampung kini tengah bertransformasi menjadi “Kota Seribu Pluit”. Ke mana pun roda kendaraan berputar, di situ pasti ada bunyi peluit. Berhenti di minimarket? Bayar. Beli gorengan di pinggir jalan? Bayar. Masuk apotek sebentar? Bayar. Bahkan di mesin ATM yang notabene kita mengambil uang sendiri pun, kita “dipajaki” oleh juru parkir (jukir).
Hampir setiap jengkal aspal di kota ini telah dikapling menjadi lahan duit. Namun, sebuah ironi besar terjadi. Di tengah kepungan pungutan parkir yang masif itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir seringkali terseok-seok. Lantas, ke mana larinya gunungan uang receh yang dikumpulkan setiap hari itu?
Mari bicara data, karena angka tidak pernah berbohong. DPRD Kota Bandar Lampung berulang kali menyoroti bahwa potensi riil parkir tepi jalan (on-street) di kota ini bisa menembus angka Rp20 Miliar hingga Rp30 Miliar per tahun.
Hitungan ini masuk akal. Coba tengok zona emas seperti Jalan Kartini, Raden Intan, kawasan Bambu Kuning, hingga sentra kuliner. Ribuan motor dan mobil silih berganti setiap jam. Namun, apa yang terjadi pada realisasi PAD? Angka yang masuk ke kas daerah seringkali hanya berkutat di kisaran Rp5 Miliar hingga Rp8 Mikecil
Hitungan kasar saja, satu titik di Jalan Kartini bisa menampung 50 motor bergantian per jam. Jika operasional 10 jam x Rp 2.000 x 50 motor = Rp 1.000.000 per hari (satu titik kecil).
Ada gap (selisih) belasan miliar rupiah yang menganga lebar. Ke mana selisih uang raksasa itu? Apakah menguap di tangan koordinator lapangan, atau menjadi “upeti” bagi oknum dinas dan pelindung (beking) yang menikmati uang panas tersebut?
Pajak Parkir
Penderitaan warga Bandar Lampung sebenarnya berlapis. Jika di jalanan kita diperas oleh pungutan liar berkedok retribusi, di gedung-gedung komersil kita “digebuk” oleh regulasi resmi.
Pemerintah Kota menerapkan tarif batas atas untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir hingga angka 30% sampai 35%. Ini adalah angka yang mencekik. Bayangkan, warga makan di restoran dikenakan pajak 10%, namun untuk memarkirkan kendaraannya harus menanggung beban pajak 30%.
Kenaikan pajak parkir gedung (off-street) seperti di Mal, Hotel, dan RS seringkali merujuk pada turunan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Di Bandar Lampung, Pemerintah Kota menerapkan tarif batas atas untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir yang angkanya bisa mencapai 20% hingga 30%.
Bandingkan dengan kota lain yang mungkin masih di angka 20%. Angka 30% di Bandar Lampung dianggap salah satu yang tertinggi di Sumatera, yang akhirnya dibebankan pengusaha kepada konsumen (rakyat) melalui kenaikan tarif per jam.
Tarif parkir mal dan hotel sudah mahal (progresif per jam), ditambah lagi pajak 30% yang dibebankan kepada konsumen. Padahal, fasilitas yang didapat nol besar. Helm hilang tidak diganti, kendaraan lecet tidak ditanggung, tapi pajak ditarik tanpa ampun.
Suburnya Pungli
Penyebab utama kebocoran ini adalah kegagalan total sistem E-Parking. Pemkot pernah membanggakan alat Tapping Box dan mesin cetak struk portable untuk jukir. Faktanya? Alat-alat yang dibeli mahal pakai uang rakyat itu kini mangkrak jadi rongsokan elektronik.
Di lapangan, sistem kembali ke zaman batu yaitu yunai. Tanpa karcis porporasi, tanpa struk resmi. Uang dari pengendara langsung masuk ke kantong jukir, lalu disetor berjenjang ke atas tanpa ada rekam jejak dibiarkan.
Kondisi ini diperparah dengan maraknya jukir liar di gerai waralaba (Indomaret/Alfamart) dan ATM Center. Tempat yang seharusnya “Bebas Parkir” (karena pelaku usaha sudah membayar pajak reklame dan PBB), tetap dikuasai premanisme berseragam rompi oranye palsu.
Jukir muncul tiba-tiba saat konsumen hendak pulang. Mereka tidak memiliki SPT (Surat Perintah Tugas) resmi dari Dishub, rompi seringkali hanya ‘kostum’, dan tidak memberikan karcis porporasi resmi Pemkot. Ini adalah Pungutan Liar (Pungli) yang terorganisir, namun seringkali dibiarkan. Masyarakat dipaksa memaklumi bahwa “hidup di Bandar Lampung itu mahal”.
Warga Jadi Sapi Perahan
Kondisi ini menempatkan warga Bandar Lampung sebagai sapi perahan. Kita membayar retribusi di jalan, kita membayar pajak tinggi di gedung, namun jalanan kota masih banyak yang berlubang, drainase buruk, dan banjir masih menghantui.
Jika setiap jengkal tanah di Bandar Lampung adalah “uang”, seharusnya kota ini memiliki infrastruktur sekelas metropolitan dunia. Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Polisi) dan DPRD melakukan Audit Forensik terhadap aliran dana parkir.
Telusuri siapa yang bermain di “zona abu-abu” ini. Hentikan kebocoran di tingkat jukir liar, dan kaji ulang besaran pajak 30% yang tidak manusiawi di tengah ekonomi sulit ini.
Jangan sampai Bandar Lampung dikenal bukan karena Gajah atau Kain Tapis-nya, melainkan karena jargon barunya: “Di sini bernafas saja gratis, tapi parkir untuk bernafas harus bayar.” ****