
BANDAR LAMPUNG-“Keadilan harus ditegakkan, jangan hanya kami yang dikorbankan.” Nada protes itu tersirat kuat dari kesaksian Nurmansyah, mantan Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat, saat dihadirkan kembali di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu 7 Januari 2026.
Menjadi saksi mahkota untuk bawahannya, Autina, yang kini duduk di kursi pesakitan, Nurmansyah membongkar fakta lain. Ia menuding penyidik Kejaksaan tidak tuntas dalam mengusut aliran dana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) senilai Rp1,19 miliar.
Nurmansyah blak-blakan menyebut bahwa korupsi di dinas yang pernah dipimpinnya dilakukan secara berjamaah. Ia pun mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan status tersangka kepada empat bawahannya yang lain, yakni Sekretaris Dinas PPKB Heri Achmadi, Kabid Kesejahteraan Sosial Nora Vertina, Kabid Pengendalian Penduduk Diah Sapta Anggraini, dan Koordinator Penyuluh KB Agung Maradona.
“Demi rasa keadilan, mereka yang terlibat harus diproses secara hukum. Diduga ada permainan di tingkat penyidikan sehingga kasus ini tidak melebar ke pejabat lain,” cetusnya.
Diketahui, skandal ini telah memakan tiga korban: Nurmansyah (4 tahun penjara), Eni Yulianti (2 tahun penjara), dan kini Autina yang sedang diadili.
Kasus ini terbongkar setelah ditemukan selisih penggunaan anggaran DAK Nonfisik tahun 2021 dan 2022. Dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk penyuluhan KB di masyarakat, justru mengendap di rekening pribadi dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Negeri Tubaba. Apakah “nyanyian” Nurmansyah akan membuka babak baru penyidikan, ataukah kasus ini akan berhenti pada tiga nama saja?. (Robby Malaheksa)