
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Proyek pembangunan jalan penghubung Desa Bali Nuraga (Kecamatan Way Panji) menuju Desa Trimo Mukti (Kecamatan Candipuro) senilai Rp2.996.698.462,00 didu dikerjakan asal jadi. Proyek yang dikerjakan oleh CV Dian Persada menggunakan dana APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aliansi Hukum dan Amanat Masyarakat (FAHAM), Andarmin, SH, mengungkapkan adanya indikasi pengurangan volume material pada lapisan dasar jalan. Menurutnya, hal ini berpotensi besar merusak kualitas jalan dalam jangka pendek.
“Penggunaan material di lapisan dasar itu jelas ada indikasi pengurangan. Ini menjadi catatan serius kami karena lapisan dasar adalah fondasi utama kekuatan jalan,” ujar Andarmin saat memberikan keterangan kepada media, Minggu 4 Januari 2026.
Selain masalah pondasi, Andarmin menyoroti kondisi aspal hot mix di beberapa titik yang sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan meski baru saja diselesaikan. Ia menyebut kualitas pengerjaan terkesan asal-asalan. “Faktanya di lapangan, ketebalan hot mix sangat tipis dan pengerjaannya tampak amburadul. Jika ini dibiarkan, masyarakat yang akan dirugikan karena jalan tidak akan bertahan lama,” katanya.
LSM FAHAM menegaskan tidak akan tinggal diam jika proses serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) tetap dipaksakan tanpa adanya perbaikan sesuai kontrak. Andarmin menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.
“Jika dalam proses PHO ditemukan bukti kuat pelanggaran spesifikasi, kami akan segera melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ini adalah bentuk pengawasan sosial agar anggaran negara benar-benar digunakan secara transparan dan akuntabel,” lanjut Andarmin.
Dinas PUPR Belum Memberikan Jawaban
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dari CV Dian Persada maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini belum mendapatkan respons.
Masyarakat berharap Dinas PUPR dapat bertindak tegas dengan memberikan penjelasan terbuka dan melakukan audit lapangan sebelum melakukan pembayaran penuh kepada pihak rekanan, demi menjaga kualitas infrastruktur di Lampung Selatan. (Red)