
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemilik tanah di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Nurdjadi, melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka, Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), Jumat, 9 Januari 2026.
Pengaduan itu tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/GAR/B/1/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 09 Januari 2026, dan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Lampung.
“Iya, kami telah melaporkan warga Desa Pardasuka yang berinisial MAS alias Pangeran S ke Polda Lampung terkait dugaan penyerobotan tanah milik klien kami,” kata Gindha kepada wartawan di ruang SPKT Polda Lampung, didampingi tim advokat Law Office GAW, yakni Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Ramadhani, Ana Novita Sari, Desi Liyani Ningsih, Angga Andrianus, dan Deni Anjasmoro.
Gindha menjelaskan, dugaan penyerobotan dilakukan dengan cara menduduki lahan secara sepihak dan mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik kliennya.
“Pelaku menduduki dan membangun di atas tanah klien kami dengan luasan sekitar 2.500 meter persegi, dari total luas tanah klien kami sekitar 7 hektare dalam satu hamparan,” jelasnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut mulai terjadi sejak akhir Desember 2025. Adapun tanah yang disengketakan merupakan lahan yang dibeli Nurdjadi sejak tahun 1990 dan berada dalam satu bidang utuh.
“Meski sudah diperingatkan bahwa tanah tersebut merupakan milik klien kami yang dibeli sejak tahun 1990, pelaku tetap bersikeras mengklaim hak atas tanah tersebut. Namun, hingga kini pelaku tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ungkap Gindha.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung itu menegaskan, pelaporan ke Polda Lampung ditempuh sebagai langkah hukum untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas di lapangan.
“Klien kami, Nurdjadi, melalui kantor hukum kami, menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta agar perbuatan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)