
Lampung Utara, sinarlampung.co – Upaya penyelesaian konflik dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi secara internal belum menunjukkan perkembangan. Hingga Kamis 8 Januari 2026, dua pihak yang berperan penting dalam proyek tersebut belum dapat dimintai keterangan.
Kedua pihak dimaksud masing-masing adalah aktor yang berperan sebagai Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi awak media, baik secara langsung maupun melalui jalur komunikasi lainnya.
“Kabid Aprizal ngelayat,” kata seorang staf Bidang Perumahan Disperkim Lampung Utara saat ditemui di Kotabumi, Kamis, 8 Januari 2026.
Sementara itu, staf Bidang Cipta Karya Disperkim Lampung Utara menyebutkan bahwa Kepala Bidang Johansyah sedang izin dalam beberapa hari terakhir karena kondisi keluarganya.
“Koma,” imbuhnya singkat.
Kondisi tersebut membuat proses klarifikasi atas konflik internal yang mencuat dalam proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi belum berjalan. Padahal, sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Lampung Utara menyatakan bahwa persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara internal.
Belum adanya pernyataan resmi dari kedua pihak yang terlibat langsung dalam konflik PHO dan PPK ini turut memperpanjang ketidakpastian terkait penanganan persoalan proyek tersebut. Publik masih menunggu kejelasan lanjutan, khususnya setelah tanggapan dari para aktor kunci yang hingga kini belum diperoleh.
Berita Sebelumnya: Plt Disperkim Pilih Jalur Internal untuk Redam Polemik Proyek Perpus Kotabumi
Sebagai informasi, Adi Septian Arifin, salah satu staf yang berperan sebagai anggota Tim PHO, mengakui bahwa tanda tangan yang tercantum dalam foto Berita Acara PHO yang diterima awak media merupakan tanda tangan dirinya. Pengakuan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Adi menyatakan kepada Ketua Tim PHO bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan miliknya.
Proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi Lampung Utara memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak pemborong melalui CV Rajhabor Technique.
Berdasarkan hasil pengecekan Ketua Tim Pelaksana Provisional Hand Over (PHO), ditemukan sejumlah item pekerjaan yang dinilai fiktif, serta kondisi bangunan gedung yang tidak sesuai. Bahkan, pekerjaan sumur bor dalam proyek tersebut baru dikerjakan oleh pemborong setelah dilakukan pemeriksaan tahap PHO.
Dalam proses serah terima, tanda tangan Tim PHO pada surat berita acara dilaporkan telah dipalsukan. Ketua Tim PHO sebelumnya juga telah menyampaikan kepada PPK bahwa hasil pekerjaan pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi dinilai tidak layak untuk diterima.
Seorang praktisi hukum menilai, pemalsuan tanda tangan Tim PHO berpotensi menimbulkan kerugian negara. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan penindakan, serta Tim PHO disarankan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Dari sisi anggaran, proyek tahap II ini kembali menyedot dana Rp1,2 miliar, setelah pada pembangunan tahap I tahun 2022 dengan nilai anggaran yang sama, kondisi gedung telah berdiri sekitar 80 persen. Namun, berdasarkan kondisi terkini, tidak terlihat perubahan signifikan pada bentuk bangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi.
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi disorot karena adanya indikasi perbuatan melawan hukum sejak tahapan PHO hingga FHO. Dinas terkait telah memberikan respons awal dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme internal. (AJO-L)