
Lampung Utara, sinarlampung.co – Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, melontarkan kritik tajam terkait munculnya alokasi anggaran “siluman” sebesar lebih dari Rp27 miliar dalam APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut diduga masuk tanpa melalui pembahasan dan persetujuan Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Farouk menegaskan bahwa munculnya angka fantastis di luar proses legislasi resmi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Skandal ini mencuat setelah adanya surat persetujuan dari Pimpinan DPRD saat proses evaluasi APBD di tingkat Provinsi Lampung. Farouk menilai hal ini mengindikasikan adanya persekongkolan jahat antara oknum eksekutif dan pimpinan legislatif.
“APBD bukan milik penguasa atau Pimpinan DPRD, melainkan mandat rakyat. Anggaran Rp27 miliar yang tidak pernah dibahas oleh Banggar adalah ilegal. Ini tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Farouk, kepada wartawan Rabu 11 Maret 2026.
Kronologi Pelanggaran Prosedur
Menurut Farouk, terdapat maladminstrasi fatal dalam penetapan Perda APBD 2026. Seharusnya, setelah evaluasi dari Provinsi, Pimpinan DPRD menjadwalkan rapat Panja Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas revisi.
“Pimpinan Dewan seharusnya terbuka bahwa ada 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27 miliar dari tahun 2025 yang tidak dilelang, lalu dianggarkan kembali pada 2026. Namun, rapat paripurna pengesahan penyempurnaan APBD itu tidak pernah dilaksanakan,” ungkapnya.
Karena tahapan krusial tersebut dilewati, Farouk menyatakan bahwa Perda APBD Lampung Utara 2026 cacat prosedur dan batal demi hukum.
Farouk juga menyoroti pernyataan Kabid BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, yang menyebut anggaran tersebut sudah disetujui DPRD. Pernyataan tersebut dinilai memperkeruh suasana dan memancing konflik internal di parlemen.
“Pimpinan Dewan itu hanya bersifat administratif. Kekuasaan tertinggi ada di rapat paripurna. Jika 41 atau 44 Anggota DPRD dilangkahi, maka fungsi anggaran mereka telah dirampas,” imbuhnya.
Ia memperingatkan bahwa unsur-unsur kejahatan pidana telah terpenuhi, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga indikasi konspirasi anggaran gelap. “Ini bukan sekadar pelanggaran fiskal, tapi pengkhianatan terhadap rakyat dan penghancuran prinsip checks and balances,” pungkas Farouk. (Red)