
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada Senin 16 Maret 2026.
Marindo menegaskan bahwa kendaraan pelat merah hanya diperuntukkan bagi operasional kedinasan. Penggunaan di luar fungsi tersebut, terutama untuk bepergian ke luar provinsi selama masa libur lebaran, sangat dilarang.
“ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional,” tegas Marindo dalam keterangan resminya.
Pengecualian dan Perizinan
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Lampung memberikan batasan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas:
Urusan Kedinasan: Kendaraan dinas tetap boleh digunakan selama menunjang tugas negara.
Izin Khusus: Penggunaan di luar urusan kedinasan wajib mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama
Berdasarkan SE tersebut, masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemprov Lampung ditetapkan mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Selain aturan kendaraan, Marindo juga mengimbau agar seluruh pegawai yang melakukan perjalanan mudik mandiri tetap mengutamakan aspek keselamatan. “Kami meminta seluruh pegawai mematuhi peraturan lalu lintas agar perjalanan mudik berlangsung tertib dan aman,” tambahnya.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga aset negara agar tetap digunakan sesuai peruntukannya serta menjamin ketertiban birokrasi selama masa libur panjang. (Red)