
Aceh Selatan, sinarlampung.co-Seorang oknum pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AZM, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi (Pemred) sebuah media online, diduga melakukan pemerasan terhadap pelaksana proyek (kontraktor) di Kabupaten Aceh Selatan. Oknum tersebut disinyalir meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai imbalan untuk menghapus (take down) berita terkait proyek tersebut.
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah rekaman video percakapan telepon antara AZM dan kontraktor bernama Eka beredar luas pada Senin (5/1/2026). Dalam rekaman berbahasa Aceh tersebut, AZM diduga melakukan negosiasi dan memberikan tekanan agar permintaannya segera dipenuhi.
Dalam percakapan tersebut, AZM diduga mengancam korban bahwa jika uang “pengamanan” tidak diserahkan, berita terkait proyek tersebut tidak akan diturunkan. Ia juga membawa-bawa nama media besar lain sebagai alat penekan agar korban merasa terancam.
“Media-media lain naik di Serambi, AJNN, kan capek juga Anda bereskan nanti,” ujar AZM dalam rekaman tersebut, seraya mengklaim dirinya bisa “membendung” pemberitaan jika uang diserahkan.
Awalnya, AZM meminta dana sebesar Rp20 juta (disebut dalam istilah “20 ribu”). Namun, karena korban mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dalam waktu singkat, permintaan tersebut diturunkan menjadi Rp10 juta untuk dibayarkan malam itu juga, dengan janji sisanya dilunasi keesokan harinya.
AZM berdalih bahwa uang tersebut akan dibagikan kepada sejumlah pihak dan LSM lain agar isu proyek tersebut tidak disebarluaskan ke media lain. Bahkan, oknum tersebut sempat menyarankan agar kontraktor meminta tambahan dana kepada kepala daerah untuk menutupi biaya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, AZM belum memberikan respons atau klarifikasi resmi terkait rekaman percakapan yang beredar.
Sementara itu, redaksi dalam keterangannya menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan tindakan oknum tersebut. Redaksi menekankan bahwa institusi pers mereka bekerja secara profesional berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan mengecam segala bentuk praktik pemerasan yang mengatasnamakan media.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan, Hartini, angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan serta mencoreng marwah pers dan organisasi masyarakat sipil.
Hartini menegaskan, wartawan sejati bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan cara menekan, mengancam, apalagi meminta imbalan kepada pihak tertentu.
“Dalam UU Pers sudah jelas ditegaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial, menyampaikan informasi, dan mendidik masyarakat. Bukan melakukan intimidasi atau pemerasan. Jika ada oknum yang mengaku wartawan atau LSM lalu melakukan pemerasan terhadap rekanan, itu adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Hartini. Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, praktik pemerasan tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat dijerat pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana karena pemerasan.
“Jadi persoalan ini bukan lagi soal profesi wartawan atau LSM, tetapi sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas oknum-oknum yang mencatut profesi demi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Hartini juga mengingatkan bahwa UU Pers tidak melindungi tindakan kriminal. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beretika.
Ia mengimbau para rekanan proyek dan masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan, ancaman, atau permintaan uang dari pihak mana pun yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM.
“Pers dan LSM adalah pilar kontrol sosial, bukan alat pemerasan. Siapa pun yang menyalahgunakan nama profesi atau lembaga harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Hartini. (Red)